Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Serba-serbi Anggota KPPS 5 di Pemilu 2024: Rincian Tugas, Gaji, hingga Tempat Duduknya

Simak rincian tugas, besaran gaji, dan tempat duduk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Kelima di Pemilu 2024.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian tugas, besaran gaji, dan tempat duduk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Kelima di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Nantinya, ada tujuh petugas KPPS yang ditempatkan di setiap TPS pada Pemilu 2024, dan masing-masing memiliki porsi kerja tersendiri.

Ketujuh petugas KPPS itu terdiri atas satu orang yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota, dan enam lainnya berstatus sebagai anggota.

Sehingga, muncul istilah KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3, KPPS 4, KPPS 5, KPPS 6, dan KPPS 7.

Nah, dalam artikel ini, akan dibahas serba-serbi mengenai KPPS 5 atau KPPS kelima.

Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024

Inilah tugas anggota KPPS kelima dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

1. Mencentang (✓) pada salah satu kolom Jenis Kelamin yaitu kolom L untuk Laki-Laki atau kolom P untuk Perempuan sesuai dengan Jenis Kelamin Pemilih untuk Pemilih yang telah diperiksa oleh KPPS Keempat.

2. Meminta pemilih untuk: 

- menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;

- menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan;

- menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

3. Menuliskan status disabilitas pemilih tersebut sesuai KTP-el atau Suketnya dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU atau formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir daftar hadir.

4. Mempersilakan pemilih yang telah menandatangani daftar hadir menempati tempat duduk yang telah disediakan dan mengimbau untuk tidak meninggalkan TPS sebelum pemilih selesai melakukan pemberian suara di TPS.

5. Diutamakan memiliki kemampuan bahasa isyarat kepada pemilih disabilitas.

6. Memberikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU untuk Pemilih dalam DPT, formulir Model A-Surat Pindah Memilih atau formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN untuk Pemilih dalam DPTb atau KTP-el atau Suket untuk Pemilih dalam DPK kepada anggota KPPS Kedua.

7. Melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu pada saat penghitungan suara.

Selengkapnya, rincian tugas anggota KPPS kelima yang lebih detail, dapat disimak melalui link ini.

Baca juga: Pemilih Pemula, Simak Tata Cara Mencoblos di Hari H Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Surat Undangan

Baca juga: Sudah Mulai Bertugas, Petugas KPPS Pemilu 2024 Dapat Bayaran Segini, Cek Jadwal Pencairan Gaji

Baca juga: Mekanisme Pindah TPS Pemilu 2024: Diperpanjang hingga 7 Februari, Jumlah Surat Suara yang Didapat

Baca juga: Apa Saja Tugas KPPS 4? Ini Penjelasan Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024

Tempat Duduk Anggota KPPS Kelima

Anggota KPPS kelima akan duduk berdampingan dengan anggota KPPS keempat di dekat pintu masuk TPS.

Gaji Anggota KPPS Kelima

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS Pemilu 2024 kelima juga akan menerima gaji.

Gaji KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Anggota KPPS kelima akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.

Jika merujuk pada aturan, gaji anggota kelima akan cair setelah masa kerjanya selesai.

Diketahui, KPPS bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Dengan demikian, gaji KPPS Pemilu 2024 kelima diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tugas Anggota KPPS Kelima di TPS Pemilu 2024 dan Lokasi Duduknya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved