Pemilu 2024
5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024, Tata Cara Mencoblos yang Benar, dan Jadwal 1 atau 2 Putaran
Simak 5 jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, lengkap dengan tata cara mencoblos yang benar.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak 5 jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, lengkap dengan tata cara mencoblos yang benar agar surat suara sah.
Selain itu, dalam artikel ini kamu juga bisa menyimak jadwal Pemilu 2024 dalam satu putaran, atau jika harus, dua putaran.
Adapun Pemilu 2024 digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memilih pasangan presiden dan wakil presiden serta calon legislatif (caleg) DPR baik pusat maupun daerah.
Total, ada 5 jenis surat suara yang akan dicoblos masing-masing pemilih.
5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024
Ketentuan surat suara yang digunakan dalam Pemilu tahun 2024 sama seperti Pemilu tahun 2019, yakni:
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu
- Surat suara Dewan Perwakilan Daerah: Warna merah
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat: Warna kuning
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Warna biru
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) kabupaten/kota: Warna hijau
Selain warna surat, masyarakat juga perlu memahami desain dari surat suara Pemilu.
Surat suara Pemilu untuk anggota DPR terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Simak Rincian Tugas KPPS 1 Sampai 7 dan Link PDF Buku Panduannya
Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos di Pemilu 2024, Simak Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa
Baca juga: Pemilih Pemula, Simak Tata Cara Mencoblos di Hari H Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Surat Undangan
Tata cara mencoblos yang benar
Warga yang sudah memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024, perlu memahami cara mencoblos yang benar, agar surat suara mereka tidak rusak atau tidak sah dan suara mereka justru tidak tersalurkan dengan baik.
Sebelum datang ke TPS, pastikan kamu sudah terdaftar dalam DPT dan sudah memiliki formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Berikut ini langkah mencoblos yang benar di TPS saat pemilur 2024, dirangkum dari situs indonesiabaik.id.
1. Datang ke TPS dan mengisi daftar hadir
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.