Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Simak Rincian Tugas KPPS 1 Sampai 7 dan Link PDF Buku Panduannya

Pemilu 2024 digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, simak rincian tugas KPPS 1 sampai 7, lengkap dengan link PDF buku panduannya.

KOMPAS.com/Mutia Fauzia
ILUSTRASI Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, simak rincian tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS 1 sampai 7, lengkap dengan link PDF buku panduannya.

KPPS sendiri adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Anggota KPPS nantinya akan bertugas di TPS saat Pemilu 2024 diselenggarakan.

Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 orang merangkap ketua dan 6  lainnya menjadi anggota.

Saat ini, total sudah ada sekitar 5,7 juta orang yang terdaftar sebagai petugas KPPS untuk Pemilu 2024.

Diketahui, KPPS bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Petugas KPPS tidak bisa menjadi petugas tetap di setiap Pemilu.

Hal ini berarti, setiap ada perhelatan pemilu maka harus daftar lagi dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS.

Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. 

Dengan kata lain, jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Petugas KPPS mengenakan baju oranye bak tahanan pada Selasa (8/12/2020).
Petugas KPPS mengenakan baju oranye bak tahanan pada Selasa (8/12/2020). (TribunSolo.com/Istimewa)

Baca juga: Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Satu Bulan, Gaji Naik dari Pemilu 2019, Ada Santunan Kecelakaan Kerja

Baca juga: Mengenal Jenis 5 Surat Suara dalam Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenang Pengawas TPS/PTPS

Baca juga: Sudah Mulai Bertugas, Petugas KPPS Pemilu 2024 Dapat Bayaran Segini, Cek Jadwal Pencairan Gaji

Baca juga: Pemilih Pemula, Simak Tata Cara Mencoblos di Hari H Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Surat Undangan

Sebagai informasi, petugas KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

Sehingga, muncul istilah KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3, KPPS 4, KPPS 5, KPPS 6, dan KPPS 7.

Sebelum mendaftar, ada baiknya kita mengetahui apa saja tugas KPPS 1 sampai 7.

Jika perlu, kita dapat mengunduh berkas PDF buku panduan KPPS Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tugas KPPS 1 sampai 7 Pemilu 2024

Adapun penjelasan terkait tugas KPPS 1 sampai 7 dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dikutip dari Buku Panduan KPPS dari KPU adalah sebagai berikut.

Anggota KPPS Satu (Ketua KPPS)

  • Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.
  • Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Anggota KPPS Dua dan Tiga

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
      -  Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
      -  Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
      -  Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik
      -  Menjumlahkan Suara tidak sah.
      -  Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
      -  Mengisi formulir Model C.
      -  Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
      -  Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
      -  Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
      -  Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu.
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu. (Tribunnews.com)

Anggota KPPS Empat

  • Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
  • Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama Pemilih.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Anggota KPPS Lima

  • Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Anggota KPPS Enam

  • Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  • Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:
    -  Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.
    -  Surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Anggota KPPS Tujuh

  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  • Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

LINK DOWNLOAD PDF BUKU PANDUAN KPPS PEMILU 2024: KLIK DI SINI

Artikel ini telah tayang di SONORA

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved