Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah

Simak ketentuan surat suara dinyatakan sah atau tidak sah saat hari H pencoblosan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

Sebagian pihak menilai tata cara memberikan suara dengan mencontreng membuat pemilih kebingungan dan sulit menentukan suara sah atau tidak sah.

Metode mencontreng juga dinilai menyulitkan pemilih yang masih buta huruf.

Bahkan, surat suara tidak sah saat menggunakan tata cara mencontreng cukup tinggi.

Pada Pileg 2009, suara tidak sah mencapai 15,43 persen atau 17,5 juta suara.

Sementara surat suara tidak sah untuk pilpres mencapai 5,06 persen atau setara 6,4 juta suara.

”Indonesia akhirnya kembali ke metode mencoblos untuk memudahkan pemilih, bukan karena pertimbangan metodenya kuno atau tidak,” ujarnya.

Titi mengingatkan, pemilih sebaiknya mencoblos satu kali di setiap surat suara Pemilu 2024.

Sebab, tidak semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memahami surat suara dianggap sah atau tidak sah.

Ini karena ada banyak varian suara dianggap sah, yakni empat varian untuk pilpres, 16 varian untuk pileg anggota DPR dan DPRD, serta tiga varian untuk pemilihan DPD.

Bahkan, dalam beberapa kasus yang ditemuinya, mencoblos dua kali, yakni di kolom parpol dan caleg, terkadang dihitung dua suara sehingga mengakibatkan penghitungan suara ulang.

Oleh sebab itu, pemilih sebaiknya memulai menggunakan hak pilihnya dengan membentangkan surat suara, lalu mengamati semua gambar dan tulisan dalam surat suara.

Setelah itu, cobloslah dengan tenang kandidat yang akan dipilih. Ini penting agar lubang coblosan tidak melebar ke luar kolom kandidat yang dikehendaki.

”Ketika pemilih diberi kesempatan memilih caleg langsung, sebaiknya langsung coblos di nama caleg dan pastikan lubang coblosan tidak keluar kolom,” ucap Titi.

Artikel ini tayang di Kompas.ID

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved