Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah

Simak ketentuan surat suara dinyatakan sah atau tidak sah saat hari H pencoblosan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak ketentuan surat suara dinyatakan sah atau tidak sah saat hari H pencoblosan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Diketahui, Pemilu 2024 digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memilih pasangan presiden dan wakil presiden serta calon legislatif (caleg) DPR baik pusat maupun daerah. 

Total, ada 5 jenis surat suara yang akan dicoblos masing-masing pemilih.

Sama dengan Pemilu 2019, pada Pemilu 2024 ini metode pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos surat suara.

Metode itu diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi, ”Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.”

Maka, dalam menggunakan hak pilihnya di hari H pencoblosan pada Rabu,14 Februari 2024 nanti, para pemilih disediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku lengkap tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.

Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.

Lalu, bagaimana cara mencoblos yang benar agar suara yang diberikan tidak sia-sia?

PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara.
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara. (Tribunnews.com)

Baca juga: 5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024, Tata Cara Mencoblos yang Benar, dan Jadwal 1 atau 2 Putaran

Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos di Pemilu 2024, Simak Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Simak Rincian Tugas KPPS 1 Sampai 7 dan Link PDF Buku Panduannya

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.

Suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar partai politik (parpol) dan atau gabungan parpol dalam surat suara.

Sementara, surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.

Sementara, suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (Pileg).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved