Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah

Simak ketentuan surat suara dinyatakan sah atau tidak sah saat hari H pencoblosan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

Anggota KPU, August Mellaz, menjelaskan, tata cara pemberian suara di Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya, yakni dengan mencoblos.

Keputusan itu bertujuan supaya pemilih semakin terbiasa dan familiar memberikan suara dengan cara mencoblos sehingga diharapkan mengurangi potensi suara tidak sah akibat kekeliruan dalam mencoblos.

”Seharusnya bisa memudahkan pemilih karena tata cara pemberian suaranya tidak berubah. Hanya untuk pemilih pemula yang belum terbiasa sehingga kami berikan sosialisasi cara pemberian suara kepada mereka,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: LENGKAP, Ini Denah, Ukuran, dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024

Baca juga: Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Satu Bulan, Gaji Naik dari Pemilu 2019, Ada Santunan Kecelakaan Kerja

Sejak pemilu pertama di Indonesia digelar pada 1955, sudah beragam tata cara pemberian suara diterapkan. Dari mencoblos, menulis, mencontreng, dan kembali lagi ke mencoblos surat suara.

Pada Pemilu 1955, pemilih memberikan suaranya untuk memilih anggota DPR dan Dewan Konstituante dengan mencoblos dan atau menulis di surat suara.

Hal ini tertuang dalam Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan DPR yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 1955.

Dalam aturan itu disebutkan, pemilih memberikan suara dengan menusuk tanda atau gambar.

Hal lainnya juga disebutkan, pemilih memberikan suara kepada seorang calon dengan menulis nomor serta nama dari calon dalam ruangan (space) yang disediakan dalam surat suara.

Untuk memudahkan pemilih menulis nama calon yang dipilihnya, di setiap bilik suara dipasang daftar calon tetap.

Tata cara pemberian suara dengan mencoblos kemudian menjadi satu-satunya metode yang digunakan pada enam kali pemilu di era Orde Baru serta empat kali pemilu pascareformasi 1998.

Terhitung sejak Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1998, 1999, 1997, 1999, hingga 2004, pemilih mencoblos surat suara.

Sementara pada Pemilu 2009, terjadi perubahan tata cara pemberian suara dari mencoblos menjadi mencontreng.

Namun, baru sekali digunakan, metode iru langsung dievaluasi.

Pembuat undang-undang sepakat untuk kembali menggunakan metode mencoblos pada 2014, 2019, dan Pemilu 2024 mendatang.

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, banyak pihak keberatan dengan penggunaan tata cara mencontreng ketika mendekati pemungutan suara Pemilu 2009.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved