Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Bawaslu Halmahera Selatan Temukan 14 Pelanggaran Netralitas ASN, Bassam: Harus Tahan Diri

Sejuah ini, Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Urara sudah temukan 14 pelanggaran atas Netralitas ASN

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba (tengah) ketika menjadi pembicara dalam dialog Pemilu dan Keamanan, Senin (5/2/2024) malam. Bassam menanggapi temuan 14 pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Kamuning menyebut.

Sebanyak 14 pelanggaran Netralitas ASN yang ditangani pihaknya, jelang Pemilu 2024.

Pelanggaran ini rata-rata dilakukan oleh ANS, di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.

"Di Pemilu 2024, mulai dari tahapan pertama sampai tahapan kampanye saat ini, sudah ada 14 netralitas (ASN) yang kita tangani."

Baca juga: BKPPD Halmahera Selatan Kirim 8 Nama Nakes ke BKN, Diduga Gunakan SK Bodong di Seleksi PPPK

Katanya dalam dialog bertajuk 'Pemilu dan Keamanan' di Rumah Dinas Bupati, Desa Papaolang, Kecamatan Bacan Selatan, Senin (5/2/2024) malam.

Hijrah mengklaim, salah satu indikator wilayah Halmahera Selatan, masuk 10 besar Indeks Kerawanan Pemilu (IPM) yang dirilis Bawaslu RI karena.

Jumlah pelanggaran Netralitas ASN, pada Pemilu 2019 lalu cukup tinggi.

"Halmahera Selatan urutan kedua di Maluku Utara, dan masuk 10 besar IPM."

"Pada Pemilu 2019, terdapat 30 lebih pelanggaran Netralitas ASN yang terjadi, "paparnya.

Ia pun menyatakan, sudah ada berbagai langkah yang diambil Bawaslu, untuk mencegah hal itu di tahun ini.

Di antaranya mengeluarkan imbauan ke seluruh ASN, Pemkab Halmahera Selatan, hingga ke pemerintah di level desa.

"Kami juga telah melakukan imbauan secara terbuka, di kantor Bupati terkait netralitas, "tandasnya.

Menanggapi belasan pelanggaran Netralitas ASN, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba menilai.

Pelanggaran netralitas Pemilu dilakukan ASN ialah, penggunaan media sosial yang tepat.

Menurutnya, ada beberapa ASN yang diproses Bawaslu imbas dari komentar dan like postingan peserta Pemilu dalam hal ini Caleg di media sosial Facebook.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved