PLN
Tingkatkan Sinergitas, PLN Gandeng Polda Maluku dan Polda Malut, Amankan Objek Vital Nasional
PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melakukan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) dengan Polda
TRIBUNTERNATE.COM - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melakukan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) dengan Kepolisian Daerah di kedua provinsi, Maluku dan Maluku Utara.
Penandatanganan PKT ini sebagai bentuk kerja sama dan sinergi yang dibangun bersama Aparat Penegak Hukum di kedua provinsi tersebut, khususnya dalam hal pengamanan Objek Vital Nasional.
Penandatangan PKT ini dilakukan General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula bersama Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Maluku, Kombespol WD Herman; dan juga Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.

General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menuturkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pelanggan PLN dengan menjaga dan mengamankan aset kelistrikan serta melindungi infrastruktur penting dalam penyediaan tenaga listrik bagi pelanggan.
"Tanggung jawab PLN berhubungan langsung dengan memfasilitasi kebutuhan hajat hidup masyarakat. Dalam implementasinya, terdapat aset dan infrastruktur kelistrikan yang perlu dilindungi. Itulah kenapa kami terus meningkatkan sinergitas ini, baik dengan Polda Maluku maupun Polda Maluku Utara dalam hal pengamanan dan penegakan hukum terkait Objek Vital Nasional. Perlu dibangun kesamaan pola sikap dan pola tindak dalam rangka menjaga dan menanggulangi gangguan keamanan terhadap Objek Vital Nasional di wilayah PLN UIW MMU," tutur Awat.
Awat menambahkan, kerja sama ini merupakan awal yang baik untuk terus mengawal kebutuhan energi listrik masyarakat di Maluku dan Maluku Utara.
"Pengamanan aset dan infrastruktur kelistrikan dalam prosesnya diharapkan berjalan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan kontinyu dan bahkan meningkat kualitasnya. Tentunya ini demi kepuasan pelanggan yang terukur naik," harap Awat.
Sinergitas ini disambut baik penegak hukum di kedua provinsi. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko menyatakan kesiapannya mengamankan Objek Vital Nasional di wilayah hukumnya.
"Ini merupakan turunan kerja sama yang sebenarnya sudah disepakati Kapolri terkait penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset serta penegakan hukum di lingkungan kerja PT PLN (Persero). Kami di Maluku Utara pun demikian, siap mengamankan aset kelistrikan ini. Kami mengapresiasi langkah PLN UIW MMU yang terus berkoordinasi dalam upaya pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat Maluku Utara," ucapnya.
Adapun pengamanan Objek Vital Nasional di Provinsi Maluku terdapat pada Pusat Listrik Tenaga Mesin dan Gas Ambon Peaker yang berlokasi di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Kemudian Gardu Induk dan Gas Insulated Swithger Passo, dan Dispatcher Ambon.

Sementara di Maluku Utara, objek perjanjian ini meliputi Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tidore dan juga Gardu Induk (GI) Kayu Merah.
PKT yang disepakati oleh kedua belah pihak ini tentunya harus memiliki sistem manajemen pengamanan sehingga lebih terstruktur, diantaranya meliputi komitmen kebijakan, pola penanganan, konfigurasi pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan, hingga monitoring/evaluasi.
Pelaksanaan kerjasama ini secara otomatis dapat menjawab pentingnya implementasi mitigasi risiko, baik yang berasal dari internal maupun eksternal PLN sehingga objek vital yang dilindungi dapat membawa dampak dan manfaat bagi kepentingan bersama.(*)
Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500, Tempati Peringkat 469 Dunia |
![]() |
---|
YBM PLN UP3 Sofifi Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah: Dukung Pendidikan Anak Kurang Mampu di Tidore |
![]() |
---|
PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia Usai Tembus Fortune Global 500 |
![]() |
---|
PLN UP3 Ternate Hadirkan SuperSUN di SMP Islam Ompu Asal, Dukung Digitalisasi Sekolah 3T |
![]() |
---|
PLN Goes to School di Banda, Ajak Generasi Muda Pahami Energi dan Digitalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.