Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Berikut Tiga Hal Disepakati dalam Konsultasi Publik Ranwal RPD Maluku Utara Tahun 2025-2026

Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RDP) Provinsi Maluku Utara tahun 2025-2026, melahirkan tiga kesepakatan.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Dok Humas Pemprov
Kepala Bappeda Maluku Utara, Sarmin S Adam 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RDP) Provinsi Maluku Utara tahun 2025-2026, melahirkan tiga kesepakatan.

Kegiatan ini difasilitasi Bappeda Maluku Utara yang menghadirkan seluruh OPD lingkup Pemprov Maluku Utara dan stakeholder pembangunan, yang berlangsung di Gamalama Ballroom Sahid Bela Hotel, Rabu (7/2/2024) kemarin itu.

Kepala Bappeda Maluku Utara, M  Sarmin S Adam menjelaskan, tiga kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara konsultasi publik itu diantaranya, tujuan dan sasaran pembangunan dalam Ranwal RPD dimaksud, telah sesuai dengan sasaran pokok dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025.

“Serta hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Provinsi Malut tahun 2020-2024 dan isu-isu strategis yang berkembang,” ucap Sarmin.

Baca juga: Hendra Karianga Bakal Somasi Pemprov Maluku Utara, Ini Masalahnya

Selain itu, lanjut Sarmin, kesepakatan lainnya yakni menyempurnakan indikator, target dan indikasi pendanaan dalam rancangan RPD Provinsi Maluku Utara 2025-2026 agar sesuai dengan masukan yang disampaikan peserta desk konsultasi publik dimaksud.

“Adapun kesepakatan ketiga yakni rumusan yang tercantum dalam lampiran menjadi bagian yang tidak terpisahkan hasil kesepakatan konsultasi publik, untuk dijadikan bahan penyempurnaan rancangan RPD ini," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, penyusunan RPD ini dimaksud sebagai dokumen pengganti atau transisi panca berakhirnya RPJMD tahun 2018-2023 yang telah berakhir.

“Pemprov sendiri baru akan menyusun RPJMD tahun 2025-2030 pasca terpilihnya gubernur definitif hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini. RPD ini sebagai dokumen transisi pengganti RPJMD sekaligus sebagai dasar untuk penyusunan Renja bagi OPD di tahun 2025 nanti,”kata  Sarmin.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved