Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024: Catat! Undangan Mencoblos Sudah Harus Dikirim Paling Lambat 11 Februari 2024

Kapan surat undangan mencoblos untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 paling lambat dikirim?

|
Kompas.id
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 

Oleh karena pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, artinya, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan disampaikan KPPS ke pemilih selambat-lambatnya pada 11 Februari 2024.

Saat menyampaikan surat pemberitahuan mencoblos ke pemilih, KPPS akan melakukan dokumentasi berupa foto atau video.

Selanjutnya, surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut wajib dibawa pemilih ketika hendak mencoblos di TPS.

Dokumen yang wajib dibawa

Menurut KPU, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih ketika mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.

Berikut perinciannya:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan-KPU

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu.

Dokumen yang wajib dibawa pemilih kategori ini meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Berikut dokumen yang wajib dibawa pemilih yang tercatat di DPK:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Undangan Mencoblos di TPS Disampaikan ke Pemilih Paling Lambat 11 Februari 2024"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved