Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024: Catat! Undangan Mencoblos Sudah Harus Dikirim Paling Lambat 11 Februari 2024
Kapan surat undangan mencoblos untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 paling lambat dikirim?
Oleh karena pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, artinya, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan disampaikan KPPS ke pemilih selambat-lambatnya pada 11 Februari 2024.
Saat menyampaikan surat pemberitahuan mencoblos ke pemilih, KPPS akan melakukan dokumentasi berupa foto atau video.
Selanjutnya, surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut wajib dibawa pemilih ketika hendak mencoblos di TPS.
Dokumen yang wajib dibawa
Menurut KPU, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih ketika mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.
Berikut perinciannya:
1. Pemilih yang tercatat di DPT
DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.
Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan-KPU
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu.
Dokumen yang wajib dibawa pemilih kategori ini meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Berikut dokumen yang wajib dibawa pemilih yang tercatat di DPK:
- KTP-el atau surat keterangan (suket).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Undangan Mencoblos di TPS Disampaikan ke Pemilih Paling Lambat 11 Februari 2024"
Pemilu 2024
TPS
Tempat Pemungutan Suara
KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPU
Komisi Pemilihan Umum
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.