Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024: Catat! Undangan Mencoblos Sudah Harus Dikirim Paling Lambat 11 Februari 2024

Kapan surat undangan mencoblos untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 paling lambat dikirim?

|
Kompas.id
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapan surat undangan mencoblos untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 paling lambat dikirim?

Adapun Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.

Pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Pada Pemilu 2024 nanti, pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sehingga, total ada lima surat suara yang dicoblos, dengan ketentuan warna sebagai berikut:

5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024

Ketentuan surat suara yang digunakan dalam Pemilu tahun 2024 sama seperti Pemilu tahun 2019, yakni: 

  • Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu
  • Surat suara Dewan Perwakilan Daerah: Warna merah
  • Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat: Warna kuning
  • Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Warna biru
  • Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) kabupaten/kota: Warna hijau

Selain warna surat, masyarakat juga perlu memahami desain dari surat suara Pemilu. 

Surat suara Pemilu untuk anggota DPR terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. 

5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024
5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 (Istimewa via TribunJogja.com)

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar Hanya Sehari, Ini Jam TPS Dibuka dan Ditutup, Dokumen Apa yang Harus Dibawa?

Baca juga: Simak Rincian Tugas dan Besaran Gaji Pamsung atau Linmas TPS Pemilu 2024

Baca juga: Hari H Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Ketentuan Buat Si Pengusaha

Lantas, kapan surat undangan pencoblosan diterima pemilih?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan pemungutan suara sebagai undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), 14 Februari 2024.

Surat pemberitahuan pemungutan suara itu disebut sebagai formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

Surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan ke pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS dan anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved