Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mengenal Jenis-jenis Formulir yang Dipakai dalam Pemilu 2024, Mulai dari Model C, C1 Sampai A.T

Mengenal apa saja formulir yang dipakai dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Mengenal apa saja formulir yang dipakai dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, ada beberapa formulir yang digunakan.

Mulai dari Model C yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, formulir model C1 sampai C6, hingga model A, dan model A.T.

Lalu, apa itu formulir C1 dalam Pemilu?

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.

Adapun Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • 1 (satu) set Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
  • Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
  • Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;
  • Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD;
  • Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi;
  • Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pada saat penghitungan suara, formulir Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano, dipasang di papan yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.

Nantinya, isian Model C, Model C1 Berhologram, dan lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram akan dimasukkan ke sampul kertas.

Selain formulir C dan C1, di dalamnya juga berisi surat suara sah, surat suara yang rusak, surat suara tidak sah, surat suara sisa, dan formulir C2.

Semuanya akan disampaikan oleh KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS).

Baca juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa KTP dan Formulir C6

Baca juga: Ada 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024, Cek Skenario Pilpres 2024 Satu Putaran dan Dua Putaran

Baca juga: 13 Link Download Template Selamat Datang di TPS Pemilu 2024, Dicetak di Banner atau Spanduk

Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Catat! Undangan Mencoblos Sudah Harus Dikirim Paling Lambat 11 Februari 2024

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020).
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Jenis-jenis formulir C1 dalam Pemilu 2024

Berikut adalah beberapa jenis dokumen atau formulir dalam Pemilu:

  • Model C: berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Model C: sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS
  • Model C1 DPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota plano berhologram: dokumen untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS
  • Lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram, untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota
  • Model C2: catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Model C3: surat pernyataan pendamping pemilih dalam Pemilu
  • Model C4: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dari KPPS kepada PPS
  • Model C5: tanda terima penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS kepada Saksi dan PPL
  • Model C6: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu Model A5-KPU: surat keterangan pindah memilih di TPS lain
  • Model A.T. Khusus KPU: dokumen untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau Identitas lain pada hari pemungutan suara.

Demikian penjelasan mengenai apa itu formulir C1 dalam Pemilu, beserta beberapa jenis formulir Pemilu lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved