Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Mororai

Pemerintah Pusat Masih Blokir DBH Morotai Rp 57 Miliar, Pj Bupati : APBD Kita Sudah Jalan

Muhammad Umar Ali, kembali akui, hingga memasuki bulan kedua tahun 2024, DBH pusat, bersumber dari, sumber daya,sebesar Rp 57 miliar

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Dok Humas Pemda Morotai
Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, kembali akui, hingga memasuki bulan kedua tahun 2024, Dana Bagi Hasil (DBH) pusat, bersumber dari, sumber daya, sebesar Rp 57 miliar, belum juga ditransfer pemerintah pusat.

"Untuk DBH pusat yah belum, sama dengan DBH Provinsi juga. Untuk DBH pusat masih sama kemarin itu, masih diblokir oleh pusat. Jadi belum ada pergerakan,"katanya saat dikonfirmasi usai ikut Apel siaga pengawasan di taman kota Daruba, Morotai Selatan, Minggu (11/2/2024).

Meski demikian, dikatakannya, untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 Morotai, sudah selesai dievaluasi dan sudah berjalan.

"Sementara APBD sudah selesai, dan tahun anggaran sudah jalan"katanya.

Di kesempatan itu juga,ditanya pekerjaan proyek jembatan di Kecamatan Pulau Rao, yang direncanakan dibangun tahun ini, sudah jalan atau belum, Umar menyebut semua perencanaan telah disiapkan, hanya menunggu proses lelang tender.

Baca juga: 310 Anggota Polisi Bakal Jaga Ketat saat Pungut Hitung di Pulau Morotai

"Jembatan di Pulau Rao sudah disahkan dalam APBD 2024, dan siap ditenderkan, perencanaan sudah, jadi tahun ini juga jalan, tinggal persiapan tender, kalau tender sudah selesai yah jalan,"tandasnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, pemblokiran itu langsung di rekening pusat, perihal itu bagi Umar, sudah biasanya dilakukan oleh pemerintah Pusat.

Menurutnya, pemblokiran itu juga sudah diatur langsung oleh pemerintah pusat, bahkan ia mengaku, jika di transfer bisa melalui dua jalur, bisa di transfer tunai dan bisa non tunai.

"DBH pusat untuk yang kurang bayar, kemarin di transfer, tetapi di blok lagi. Di blok itu, pake rekeningnya pusat juga,"akuinya.

"Apa istilah namanya saya lupa, tapi, secara nasional ada aturan mainnya dan ada aturan. ada yang di transfer tunai, dan ada yang di transfer non tunai,"sambung Umar.

Ditanya DBH sebesar Rp 57 miliar sekian itu apakah ada yang sudah masuk di Kas Daerah (Kasda) atau belum?

"DBH Rp 57 miliar sekian itu, sama sekali belum, iya belum. Bahkan DBH dari provinsi  juga sampai hari ini belum,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved