Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

RA Alias Fai 43 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate Gegara Diduga Edarkan Ganja

RA Alias Fai 43 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara gegara diduga edarkan ganja

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Ternate
HUKUM: Terduga pelaku pengedar narkoba anggota Satnarkoba Polres Ternate juga amankan barang bukti 10 sachet narkoba, Sabtu (17/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, kembali menangkap seorang pengedar Narkoba.

Pengedar itu berinisial RA alias Fai 43 tahun, ditangkap di Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah sekira pukul 00:30 WIT.

Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga.

Dari tangan RA alias Fai, Polisi mengamankan 10 saset kecil yang diduga Narkoba jenis ganja seberat 9,59 gram.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Ambon, Ada KM Dorolonda, Simak Rute dan Harga Resmi PELNI

"Hasil tes urine menunjukan, yang bersangkutan positif narkoba."

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009."

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Hari Ini ke Surabaya dan Makassar, Beli Tiket Resmi PELNI KM Sinabung

"Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara."

"Olehnya itu, kami mengimbau warga semua agar bersama menjaga lingkungan dari peredaran narkoba maupun Miras."

"Apabila diketahui adanya hal-hal tersebut, segera laporkan ke Kepolisian terdekat, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved