RA Alias Fai 43 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate Gegara Diduga Edarkan Ganja
RA Alias Fai 43 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara gegara diduga edarkan ganja
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, kembali menangkap seorang pengedar Narkoba.
Pengedar itu berinisial RA alias Fai 43 tahun, ditangkap di Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah sekira pukul 00:30 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga.
Dari tangan RA alias Fai, Polisi mengamankan 10 saset kecil yang diduga Narkoba jenis ganja seberat 9,59 gram.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Ambon, Ada KM Dorolonda, Simak Rute dan Harga Resmi PELNI
"Hasil tes urine menunjukan, yang bersangkutan positif narkoba."
"Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009."
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Hari Ini ke Surabaya dan Makassar, Beli Tiket Resmi PELNI KM Sinabung
"Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara."
"Olehnya itu, kami mengimbau warga semua agar bersama menjaga lingkungan dari peredaran narkoba maupun Miras."
"Apabila diketahui adanya hal-hal tersebut, segera laporkan ke Kepolisian terdekat, "pungkasnya. (*)
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Wasileo |
![]() |
---|
Hilirisasi Pertanian hingga Jalan Tani, Graal Taliawo Suarakan Keluhan Warga Malut ke Kementan |
![]() |
---|
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
6 Poin Penting dalam Draf Pergub Kerukunan Umat Beragama Maluku Utara, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono Tekankan Polres Dukung Program Prioritas Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.