Rabu, 6 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dua Pria di Halmahera Selatan Ditangkap Polisi Gegara Edarkan 2,1 Kg Ganja

Dua pria di Halmahera Selatan, Maluku Utara ditangkap Polisi gegara edarkan 2,1 Kg narkoba jenis ganja

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditia Kurniawan (tengah) ketika menggelar konferensi pers pengungkapakan kasus peredaran Narkoba, Selasa (20/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan mengamankan, tiga paket berisi Narkoba golongan I jenis ganja seberat 2,1 kilo gram.

Barang haram tersebut diamankan di Desa Amasing Barat, Kecamatan Bacan, pada 7 Februari 2024 lalu.

Selain ganja, Polisi juga meringkus dua pria berinisial DI dan IM. Di mana keduanya diduga sebagai pengedar ganja tersebut.

"Paket berisi ganja ditemukan di rumah tersangka DI, pada 7 Februari sekitar pukul 02.00 dinihari, "kata Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditia Kurniawan, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Tahun Ini, Bupati Halmahera Selatan Komitmen Bangun Jalan di Mandioli Selatan

"Kemudian, anggota juga mengamankan sebuah tas ransel berisi 2 buah pipet, gunting kecil, pipet berbentuk sekop."

"Sedotan plastik, jarum suntik, penitup air mineral berlubang, tabung kaca, pisau catter dan silet, "jelanya.

Aditia menambahkan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis ganja.

Baca juga: Hasil Penghitungan Suara DPRD Halmahera Selatan Belum Masuk Sirekap, Begini Kata KPU

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat 1 junto, Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 junto.

Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Untuk selanjutnya, tim masih melakukan pendalaman lebih jauh. Kemuadian sekarang ini, baru dua pelaku yang diamanakan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved