Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dukung Program Pempus Melalui BPN, Bupati Halmahera Selatan Serahkan Ratusan Sertipikat Tanah

Wujud dukungan program Pempus melalui BPN, Bupati Halmahera Selatan serahkan ratusan sertipikar tanah

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkab Halmahera Selatan
AGENDA: Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba ketika menyerahkan sertipikat tanah ke warga, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba menyerahkan 461 sertipikat tanah milik warga, Senin (26/2/2024).

Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Bupati, Jl Karet Putih, Bacan Selatan ini, turut disaksikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan, Julaiha Batuna.

Adapun sertipikat tanah yang diserahkan ke warga, 100 di antaranya berlokasi di wilayah Bacan Selatan dan 361 di Bacan Timur Selatan.

"Ini pertama di Maluku Utara, makanya disampaikan apresiasi kepada kantor BPN karena sudah bersedia berkolaborasi dengan Pemkab."

Baca juga: Soal Insiden Baku Pukul di Desa Foya Tobaru, DPMD Halmahera Selatan Serahkan ke Polisi

"Sehingga program penyerahan sertipikarvkepada warga dapat diwujudkan, "ujarnya usai penyerah sertipikat.

Menurutnya, Pemkab Halmahera Selatan akan tetap mendukung langkah BPN, untuk memperjelas pendataan sertipikat kepemilikan tanah.

Karena hal ini bagian dari kontribusi menyukseskan reforma agraria, yang dicanangkan pemerintah pusat (Pempus).

"Ini merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui penataan aset dan penataan akses, pembangunan, pengurangan kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan serta terciptanya lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga pedesaan, "pungkasnya.

Baca juga: Ketua PDI-P dan Golkar Halmahera Selatan Terancan Kehilangan Kursi DPRD

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Halmahera Selatan, Fadli Hi. Kadir dalam laporannya mengatakan.

Penyerahan sertipikat tanah tersebut bagian dari wujud implementasi sesuai undang-undang pertanahan dan kawasan permukiman.

"Penyerahan sertipikat kepada warga ini juga pemenuhan standar pelayanan minimal kepada masyarakat, serta sebagai wujud langkah silaturahmi Pemkab dan BPN, "ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved