Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Dua Bulan TPP Seluruh ASN di Pemprov Maluku Utara 'Hangus'

TPP milik seluruh ASN lingkup Pemprov Maluku Utara dari November-Desember tahun 2023 kemarin 'hangus' alias tak bisa dibayarkan BPKAD.

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Sansul Sardi
Kantor Gubernur Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Tunggakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) milik seluruh ASN lingkup Pemprov Maluku Utara dari November-Desember tahun 2023 kemarin 'hangus' alias tak bisa dibayarkan BPKAD.

Sesuai data yang diperoleh Tribunternate.com oleh salah satu ASN dilingkup Pemprov Maluku Utara, bahwa tak bisa dibayarkan lantaran TPP dua bulan tahun anggaran 2023 tak bisa dimasukkan dalam hutang bawaan.

"Sesuai catatan BPK Perwakilan Maluku Utara, tunggakan TPP itu tak bisa dimasukan sebagai utang bawaan, karena tak ada dasar yang memperkuat untuk dijadikan utang," ucap ASN tersebut yang engan namanya disebutkan, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Kanwil KemenkumHAM Bersinergi dengan Polda Kawal Kekayaan Intelektual di Maluku Utara

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud mengatakan, memang betul hal itu akan terjadi, karena sebelumnya dirinya sudah pernah mengingatkan ke pihak BPKAD, bahwa seharusnya itu data dari masing-masing OPD harus ada soal tunggakan TPP ini.

"Kan tidak mungkin hal ini tak masuk dalam utang kemudian mau dibayarkan bagaimana dan nanti asumsi/dasar utang ini mau pakai data apa," jelasnya.

Lanjutnya, seharusnya OPD-OPD itu memasukkan data rincian dan ditambahkan data absensi ASN yang masuk kantor perminggu dan perbulan. Jangan hanya menganggarkan, tetapi tak punya data itu mau bayar pakai?.

"Jadi solusinya bisa bayar asalkan harus sesuai dengan yang di ajukan, dan jika tidak ada maka tak boleh dibayar," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved