Sofifi
Terkait Tunggakan TPP, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Maluku Utara
Isu TPP ASN dì Pemprov Maluku Utara dihapus langsung ditanggapi Kepala BPKAD Ahmad Purbaya.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Isu TPP ASN dì Pemprov Maluku Utara dihapus langsung ditanggapi Kepala BPKAD Ahmad Purbaya.
Dia menyampaikan Keterlambatan pembayaran TPP ASN karena anggaran bersumber dari APBD 2024 belum jalan.
" TPP tetap dibayarkan setelah APBD 2024 jalan, " ucap Purbaya saat dikonfirmasi pada Selasa, (5/3/2024).
Ahmad Purbaya mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Kemendagri, setelah diterima oleh Kemendagri baru dikeluarkan nomor registrasi karena menjalankan APBD harus pakai sistem SIPD dan kuncinya ada di Kemendagri.
Baca juga: Polda Maluku Utara Gencar Sosialisasi Kamtibmas Jelang Ramadhan 2024
Lanjutnya, beberapa waktu lalu, kami juga melakukan rapat dengan DPRD untuk penyempurnaan APBD 2024, dan sesuai hasil evaluasi, pihaknya sudah melaporkan ke gubernur dan sekda nanti baru disempurnakan Bappeda.
"Setelah APBD jalan baru TPP bisa dibayarkan karena TPP bukan belanja wajib dan mengikat. Uang TPP sudah ada, hanya saja belum bisa dibayarkan karena APBD belum jalan, " tandasnya.
Sekadar diketahui, TPP ASN yang belum dibayarkan Pemprov Maluku Utara terhitung 4 bulan. 2 bulan di tahun 2023 yakni November - Desember dan di tahun 2024 di bulan Januari - Februari.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.