Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Terkait Tunggakan TPP, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Maluku Utara

Isu TPP ASN dì Pemprov Maluku Utara dihapus langsung ditanggapi Kepala BPKAD Ahmad Purbaya.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Isu TPP ASN dì Pemprov Maluku Utara dihapus langsung ditanggapi  Kepala BPKAD Ahmad  Purbaya.

Dia menyampaikan Keterlambatan pembayaran TPP ASN karena anggaran bersumber dari APBD 2024 belum jalan.

" TPP tetap dibayarkan setelah APBD 2024 jalan, " ucap Purbaya saat dikonfirmasi pada Selasa, (5/3/2024).

Ahmad Purbaya mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Kemendagri, setelah diterima oleh Kemendagri baru dikeluarkan nomor registrasi karena menjalankan APBD harus pakai sistem SIPD dan kuncinya ada di Kemendagri.

Baca juga: Polda Maluku Utara Gencar Sosialisasi Kamtibmas Jelang Ramadhan 2024

Lanjutnya, beberapa waktu lalu, kami juga melakukan rapat dengan DPRD untuk penyempurnaan APBD 2024, dan sesuai hasil evaluasi, pihaknya sudah melaporkan ke gubernur dan sekda nanti baru disempurnakan Bappeda.

"Setelah APBD jalan baru TPP bisa dibayarkan karena TPP bukan belanja wajib dan mengikat. Uang TPP sudah ada, hanya saja belum bisa dibayarkan karena APBD belum jalan, " tandasnya.

Sekadar diketahui, TPP ASN yang belum dibayarkan Pemprov Maluku Utara terhitung 4 bulan. 2 bulan di tahun 2023 yakni November - Desember dan di tahun 2024 di bulan Januari - Februari.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved