Sofifi
Praktisi Hukum Menilai Evaluasi Sejumlah Pejabat di Pemprov Maluku Utara Bukan Kewenangan KASN
Fadli Tuanane mengatakan, proses evaluasi sejumlah pejabat di tubuh Pemprov bukanlah kewenangan KASN.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Praktisi hukum Maluku Utara, Fadli Tuanane mengatakan, proses evaluasi sejumlah pejabat di tubuh Pemprov bukanlah kewenangan KASN.
“Jadi KASN hanya melihat pada aspek normatif saja yang tidak memiliki kekuatan hukum secara ansih mengikat,” ucap, dia Kamis (7/3/2024).
Ia pun bertanya apakah kewenangan KASN sampai pada posisi itu ataukah tidak karena subtansi dari Undang-undang nomor 5 pasal 31 tahun 2014 tetang Aparatur sipil Negara itu tupoksinya KASN hanya sampai pada pelanggaran etik saja.
“Terus pelanggaran etiknya apa. Intinya KASN tidak serta merta langsung menerima begitu saja, karena orang yang melaporkan faktnya selama ini memiliki kinerja yang buruk,” jelas Fadli yang juga seorang advokat senior di Maluku Utara.
Baca juga: Tak Sampai Sejam, KPU Maluku Utara Plenokan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 dari Pulau Morotai
Terpisah, Plt Kepala BKD Maluku Utara, Idwan Asbur mengatakan, bahwa jabatan yang diemban oleh pejabat yang dilantik ini tetaplah sah.
Sehingga penggunaan anggaran pun tidak menjadi masalah.
“Soal anggaran itu tidak berpengaruh selama surat keputusan itu belum dibatalkan, itu sah. Kecuali SK sudah dibatalkan tapi dia masih menjalankan tugas,” pungkasnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.