Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Praktisi Hukum Menilai Evaluasi Sejumlah Pejabat di Pemprov Maluku Utara Bukan Kewenangan KASN

Fadli Tuanane mengatakan, proses evaluasi sejumlah pejabat di tubuh Pemprov bukanlah kewenangan KASN.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Sansul Sardi
Kantor Gubernur Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Praktisi hukum Maluku Utara, Fadli Tuanane mengatakan, proses evaluasi sejumlah pejabat di tubuh Pemprov bukanlah kewenangan KASN.

“Jadi KASN hanya melihat pada aspek normatif saja yang tidak memiliki kekuatan hukum secara ansih mengikat,” ucap, dia Kamis (7/3/2024).

Ia pun bertanya  apakah kewenangan KASN sampai pada posisi itu ataukah tidak karena subtansi dari Undang-undang nomor  5 pasal 31 tahun 2014 tetang Aparatur sipil Negara itu tupoksinya  KASN hanya sampai pada pelanggaran etik saja.

“Terus pelanggaran etiknya apa. Intinya KASN tidak serta merta langsung menerima begitu saja, karena orang yang melaporkan faktnya selama ini memiliki kinerja yang buruk,” jelas Fadli yang juga seorang advokat senior di Maluku Utara.

Baca juga: Tak Sampai Sejam, KPU Maluku Utara Plenokan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 dari Pulau Morotai

Terpisah, Plt Kepala BKD Maluku Utara, Idwan Asbur mengatakan, bahwa jabatan yang diemban oleh pejabat yang dilantik ini tetaplah sah.

Sehingga penggunaan anggaran pun tidak menjadi masalah.

“Soal anggaran itu tidak berpengaruh selama surat keputusan itu belum dibatalkan, itu sah. Kecuali SK sudah dibatalkan tapi dia masih menjalankan tugas,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved