Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hendra Karianga Yakin Kliennya Kristian Wuisan Bebas dari Kasus OTT Eks Gubernur Maluku Utara

Kuasa hukum Hendra Karianga pastikan kliennya Kristian Wuisan akan bebas dari tersangka KPK dalam kasus Gubernur nonaktif

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak Kristian Wuisan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ternate , Rabu (13/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kuasa hukum Hendra Karianga pastikan kliennya Kristian Wuisan akan bebas dari tersangka KPK dalam kasus Gubernur nonaktif Maluku Utara.

Itu dikatakan setalah melihat pandangan hukum dalam perkara yang melibatkan kliennya ini.

Hendra mengaku dalam kasus ini pihaknya juga telah mengajukan kebaratan atas surat dakwaan JPU dari KPK lewat surat eksepsi saat sidang pertama.

Yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Saya berpandangan hukum dalam kasus ini klien saya, Kristian Wuisan dia adalah korban,” kata Hendra, Rabu (13/3/2024).

Sebab praktek ini sudah berpuluh-puluh tahun terjadi, bukan baru kali ini.

Jadi kalau KPK mau membetsihkan korupsi, maka tebang pohon di birokrasi itu duluan.

Karena pusaran korupsi itu ada di birokrasi, bukan di pengusaha.

Baca juga: Ipda Grace Beri Edukasi Keselamatan Berkendara di SMA Katolik Ternate Maluku Utara

Pengusaha kalau diminta uang itu dikasih, kalau tidak dikasih jadi masalah dipencairan, tender berikutnya tidak dapat dan lain sebagainya.

Olehnya itu kliennya ini adalah korban nanti akan ajukan bukti-bukti dan juga ahli supaya klien kami ini dibebaskan, karena korban jangan dijadikan tersangka.

Hendra menambahkan, kalau dilihat dari sisi hukum, maka kliennya adalah korban, sehingga tidak mungkin kalau korban mau dipidana.

“Kami pastikan kalau dari kajian hukum maka dipastikan klien kami akan bebas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat dikonfirmasi mengaku.

Untuk kasus hukum tidak bisa berandai-andai dalam kasus ini masih proses dan masih berjalan.

Bahkan selama belum ada putusan hakim maka prosesnya masih panjang, baik itu keberatan, tanggapi hingga putuskan.

“Jadi kalau kasus ini kita tidak bisa berandai-andai proses hukum itu masih panjang prosesnya nanti kita lihat,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved