Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Kedua Kasus Suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, JPU Hadirkan 4 Pejabat Pemprov

Sidang kedua kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar pada Rabu (13/3/2024).

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sidang kedua kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar pada Rabu (13/3/2024). 

"Biasanya kalau dia minta Sekda kalau ada uang Rp 10 juta kasih dulu," tuturnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan menambahkan, soal perizinan tambang di Pulau Obi itu di PTSP.

“PT Trimegah pernah mengajukan permohonan pelayanan di Satu Pintu,"ucapnya.

Sedangkan Kadis ESDM Suryanto Andili mengatakan, terkait perizinan tambang itu sudah ada sebelum ia masuk di ESDM, di mana untuk saat ini kewenangannya sudah ada di pusat.

"Kewenangan sudah diambil oleh pusat. Sejauh ini saya belum memberikan surat rekomendasi tambang di Pulau Obi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved