Sidang Kedua Kasus Suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, JPU Hadirkan 4 Pejabat Pemprov
Sidang kedua kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar pada Rabu (13/3/2024).
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sidang kedua kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar pada Rabu (13/3/2024).
"Biasanya kalau dia minta Sekda kalau ada uang Rp 10 juta kasih dulu," tuturnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan menambahkan, soal perizinan tambang di Pulau Obi itu di PTSP.
“PT Trimegah pernah mengajukan permohonan pelayanan di Satu Pintu,"ucapnya.
Sedangkan Kadis ESDM Suryanto Andili mengatakan, terkait perizinan tambang itu sudah ada sebelum ia masuk di ESDM, di mana untuk saat ini kewenangannya sudah ada di pusat.
"Kewenangan sudah diambil oleh pusat. Sejauh ini saya belum memberikan surat rekomendasi tambang di Pulau Obi," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.