Sidang Kedua Kasus Suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, JPU Hadirkan 4 Pejabat Pemprov
Sidang kedua kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar pada Rabu (13/3/2024).
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sidang kedua kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar pada Rabu (13/3/2024).
"Biasanya kalau dia minta Sekda kalau ada uang Rp 10 juta kasih dulu," tuturnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan menambahkan, soal perizinan tambang di Pulau Obi itu di PTSP.
“PT Trimegah pernah mengajukan permohonan pelayanan di Satu Pintu,"ucapnya.
Sedangkan Kadis ESDM Suryanto Andili mengatakan, terkait perizinan tambang itu sudah ada sebelum ia masuk di ESDM, di mana untuk saat ini kewenangannya sudah ada di pusat.
"Kewenangan sudah diambil oleh pusat. Sejauh ini saya belum memberikan surat rekomendasi tambang di Pulau Obi," tandasnya. (*)
Baca Juga
| Rakor Perkebunan Maluku Utara, Pemda Dorong Petani Tidore Kelola Hasil Bumi Bernilai Ekspor |
|
|---|
| Pameran UMKM Ramaikan Peringatan Sumpah Pemuda ke 97 di Tidore |
|
|---|
| Inovasi Imigrasi Ternate: Program PINTAR Solusi Pengurusan Izin Tinggal Antar Pulau di Malut |
|
|---|
| 3 Pimpinan OPD Pemkab Taliabu Dirotasi, Darmanto Jabat Kadis Kominfo |
|
|---|
| Rektor Unkhair Ternate Abdullah W Jabid Ajak Pemuda Bergerak dan Bersatu untuk Kemajuan Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/13032024_Sidangkeduakasussuap13032024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.