Sidang Kedua Kasus Suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, JPU Hadirkan 4 Pejabat Pemprov
Sidang kedua kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar pada Rabu (13/3/2024).
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
"Biasanya kalau dia minta Sekda kalau ada uang Rp 10 juta kasih dulu," tuturnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan menambahkan, soal perizinan tambang di Pulau Obi itu di PTSP.
“PT Trimegah pernah mengajukan permohonan pelayanan di Satu Pintu,"ucapnya.
Sedangkan Kadis ESDM Suryanto Andili mengatakan, terkait perizinan tambang itu sudah ada sebelum ia masuk di ESDM, di mana untuk saat ini kewenangannya sudah ada di pusat.
"Kewenangan sudah diambil oleh pusat. Sejauh ini saya belum memberikan surat rekomendasi tambang di Pulau Obi," tandasnya. (*)
| Dorong ASN Melek AI, Pemprov Malut Gelar Pelatihan Transformasi Digital, Perkuat Layanan Publik |
|
|---|
| Pemprov Maluku Utara Rapat Pengembangan RSJ Sofifi dan Skema BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Sakit dan Sempat Dilaporkan Hilang, Anggota Polres Taliabu Aiptu Justinus Dibebastugaskan Sementara |
|
|---|
| Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji Resmikan Gedung Baru Ponpes Al-Fatah Sunan Ampel |
|
|---|
| Dukung Pembangunan Mushola Al-Jami, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Donasikan 100 Sak Semen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/13032024_Sidangkeduakasussuap13032024.jpg)