Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Adalah Perpanjangan Tangan Abdul Ghani Kasuba Soal Izin Tambang

Nama mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif keluar dipersidangan kedua dugaan kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pengadilan Negeri Ternate
HUKUM: Tampak Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon sedang memberikan pertanyaan kepada para saksi pada sidang dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, Rabu (13/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang kedua kasus dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar, Rabu (13/3/2024).

Pada sidang kali ini, Pengadilan Negeri Ternate menghadirkan empat pejabat Pemprov Maluku Utara sebagai saksi.

Mereka adalah Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir; Kepala Dinas ESDM, Maluku Utara Suryanto Andili.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, M Sukur Lila dan Kepala Dinas DPMPSTP Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Baca juga: Penjelasan Bawaslu Halmahera Timur Malut Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Oknum PPK di 4 TPS

Empat saksi ini dihadirkan untuk terdakwa Stevi Thomas, pihak swasta yang diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba.

Sidang dengan dua agenda, yakni pemeriksaan saksi untuk terdakwa Stevi Thomas dan eks Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin.

Sementara agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Kristian Wuisan dan eks Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon, didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.

Pada pemeriksaan saksi ini, nama mantan Katua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif mencuat.

Nama Muhaimin Syarif disebutkan oleh Samsuddin Kadir, setelah dihadirkan sebagai saksi.

Diakui, ia tidak menerima informasi langsung dari Gubernur, terkait pengangkatan Muhaimin sebagai staf khusus Gubernur.

Samsuddin juga tidak pernah melihat Surat Keputusan (SK), atas jabatan tersebut.

"Informasi itu saya tidak dengar langsung dari Gubernur, tapi ada yang menyampaikan ke saya."

"Sepengetahuan saya, yang bersangkutan juga tidak pernah dilantik sebagai Stafsus, "bebernya.

Samsuddin juga tidak menampik pertanyaan JPU bahwa, Muhaimin Syarif adalah perpanjangan tangan Gubernur terkait perizinan pertambangan.

"Kalau itu bisa jadi, karena beliau dengan Pak Gubernur kemudian mengambil langkah-langkah tertentu, "jelasnya.

Dirinya juga mengakui sering mendengar keluh kesah dari sejumlah Kepala Dinas, terkait intervensi perizinan yang dilakukannya.

"Iya sering, dan yang saya tahu tambang saja. Apakah bapak pernah mendengar adanya setiap pengusaha, sebelum mengajukan permohonan menghadap harus memberikan upeti?."

"Kami jauh-jauh di Jakarta bisa dengar, masa beda ruangan tidak dengar!"

"Saya dengar, tapi tidak melihat, "tuturnya menjawab pertanyaan JPU.

Hal senada juga dikemukakan Kadis ESDM Maluku Utara, Suriyanto Andili saat ditanya JPU terkait dengan intervensi perizinan pertambangan yang dilakukan Muhaimin Syarif.

"Apakah ada intervensi, iya ada dan biasanya intervensi itu di rekomendasi dan pasti membawa nama gubernur, "ujarnya.

Kadis ESDM mengakui, terkait Stafsus gubernur yang dijabat oleh Muhaimin itu, disampaikan langsung oleh gubernur kepada dirinya.

"Stafsus gubernur dan itu disampailan langsung pak gub ke saya, "imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Tersangka Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Berbeda dua keterangan saksi lain, mantan Kadishut Maluku Utara, M. Sukur Lila mengakui tidak ada intervensi dari Muhaimin pada dinas yang dipimpin.

"Muhaimin tidak mencampuri terkait dengan rekomendasi teknis yang ada di Dishut, "pungkasnya.

Diketahui akan kembali dilanjutkan pada, Rabu 20 Maret 2024 pekan depan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved