Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Ini Penjelasan BPKAD Usai Rapat Bersama dengan Tiga OPD dì Pemprov Maluku Utara

BPKAD Maluku Utara, Kamis (14/3/2024) melakukan rapat bersama dengan tiga OPD lingkup Pemprov Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kabid Anggaran BPKAD Maluku Utara, Fitriawati I. Abdul Muthalib. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- BPKAD Maluku Utara, Kamis (14/3/2024) melakukan rapat bersama dengan tiga OPD lingkup Pemprov Maluku Utara yakni RSUD CB, Bappeda dan Dikbud.

Kabid Anggaran BPKAD Maluku Utara, Fitriawati I. Abdul Muthalib mengatakan, pihaknya memulai rapat dengan Dikbud membahas terkait data pembayaran gaji guru honorer daerah sebanyak 1026 orang di tahun anggaran 2024  yang anggarannya sebesar Rp 18,448 miliar.

"Untuk RSUD CB Ternate kita rapat membahas soal utang obat-obatan dan pembayaran jasa ITE yang bakal di takeover ke Pemprov untuk dibayarkan tahun ini," ucap dia, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, total utang RSUD tahun sebelumnya itu yang akan dibayarkan oleh Pemprov sebesar Rp 48,524 miliar.

Namun, dari total utang tersebut, tidak disemuanya dibayarkan Pemprov Maluku Utara.

"Jadikan RSUD CB ini sudah BLUD, kemudian adanya prinsip ke hati-hatian dari Kepala BPKAD, karena dari Rp 48 miliar sekian itu pasti terdapat adanya sistem fauld, makanya itu harus hati-hati," ujarnya.

Baca juga: Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Adalah Perpanjangan Tangan Abdul Ghani Kasuba Soal Izin Tambang

Lanjutnya, pihaknya juga menyarankan untuk RSUD CB segera membuat/meminta adanya regulasi semacam Pergub terkait pembayaran TPP Nakes atau semua utang di RSUD CB Ternate.

"Bahkan utang-utang RSUD seperti BPJS juga harus dipilah dulu, jangan sampai ada yang sudah dilunasi tetapi kami tak tahu kemudian kembali membayar lagi," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pengecekkan ternyata selama ini RSUD CB Ternate belum mempunyai aturan seperti Pergub pembayaran utang.

"Kami sudah sarankan ke RSUD pembayaran utang-utang ini harus berdasarkan Pergub, sehingga dikumudian hari tidak lagi dipersoalkan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved