Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

MA, Tersangka Kasus Penjualan BBM Subsidi di SPBU Sri Dewi Morotai Meninggal Dunia

MA, tersangka kasus BBM Subsidi di Pulau Morotai, Maluku Utara meninggal dunia

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: SPBU Sri Dewi Kilo 3, Morotai Selatan, Pulau Morotai. 

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Satu tersangka kasus BBM Subsidi jenis Pertalite, di SPBU Sri Dewi Kilo 3, Pulau Morotai, Maluku Utara berinisial MA meninggal dunia.

Berita duka tersebut disampaika  Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erli Andika Wurara, Selasa (19/3/2024).

Dalam kasus ini, ada dua tersangka, yakni MA dan HG. HG sensiri sudah di tahan di Lapas Tobelo, Halmahera Utara.

Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM Subsidi jenis Pertalite itu.

Baca juga: Koperasi TKBM Bobong Taliabu Maluku Utara Gelar Rapat Anggota Tahunan ke IV, Berikut 7 Programnya

Melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Yang telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Ayat 9 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja, menjadi undang-undang Jo pasal 55 KUHP pidana.

"Berdasarkan barang bukti, 21 buah gelong ukuran 25 liter, yang berisi BBM jenis Pertalite dengan Jumlah total 498,1 lier, karena itu melanggar pasal minyak dan gas bumi,"katanya.

Diakuinya juga Erly, dua tersangka BBM subsidi itu, tersangka dengan inisial MA, dalam proses tahapan berjalan ia telah meninggal dunia.

Baca juga: Pengguna BPJS Ketenagakerjaan di Halmahera Selatan Capai 53.656 Orang, Didominasi Karyawan Tambang

Sehingga kasus melibatkan MA itu langsung hilang, sementara satu tersangkanya akan menjalani sidang lanjutan pada Jumat (22/3/2023).

"Kalau sudah meninggal ini kan otomatis sudah hilang perkaranya, karena dari dua itu satu yang meninggal atas nama MA. 

"Sementara satunya HG, akan jalani sidang lanjutan dengan agenda dakwaan pada Jumat ini,"tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved