Target Pengadilan Negeri Ternate Sidang OTT KPK Diputuskan Bulan Mei 2024
PN Ternate bakal menargetkan sidang empat terdakwa kasus suap pengadaan proyek dan perijinan di Pemerintah Provinsi Maluku diungkap KPK s
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Ternate bakal menargetkan sidang empat terdakwa kasus suap pengadaan proyek dan perijinan di Pemerintah Provinsi Maluku diungkap KPK selesai bulan Mei 2024.
Hal itu disampakan Ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tumpobolun.
Rommel menyebut, keempat terdakwa ini yakni pihak Swasta, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, serta pejabat pemprov Daud Ismail selaku Kadis PUPR dan Adnan Hasanudin yang kini menjalani sidang.
Lebih lanjut dari keempat terdakwa ini berdasarkan statusnya mereka batas penahanan itu akan berakhir pada 25 Mei 2024.
Baca juga: Ini Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus OTT KPK di Maluku Utara
Itu juga kata Rommel, berdasarkan aturan dari Mahkamah agung (MK) , masa penahanan bagi terdakwa tidak bisa lagi diperpanjang ke Pengadilan Tinggi akan tetapi hanya cukup sampai Pengadilan Negeri.
“Kalau berdasarkan aturan dan pengaturan waktu persidangan dari kami, putusan dari keempat terdakwa ini direncanakan bulan Mei, Itu karena masa penahanan keempat terdakwa ini berakhir pada bulan mei 2024,” ucapnya, Kamis (21/3/2024).
Untuk itu lanjut Rommel, begitu masa penahanan selesai, maka sudah tidak bisa lagi diperpanjanga berdasarkan aturan dari Mahkamah agung.
Olehnya itu saat ini dipercepat sidang dari keempat yang berstatus terdakwa ini karena status tahanan mereka batas bulan Mei jadi otomati dipercepat sidangnya.
“Kami dari PN akan menargetkan jelang sepuluh hari masa penahanan keempat terdakwa ini, sudah ada putusan pagi empat terdakwa,” pungkasnya. (*)
| Tembus Batas Pulau: Program PJJ Maluku Utara Hadirkan Sekolah Hingga ke Pelosok |
|
|---|
| Ini 14 Titik Genangan Air yang Ganggu Aktivitas Warga Bobong Taliabu Jika Hujan Deras |
|
|---|
| Pansus DPRD Taliabu Temukan Dugaan Pelanggaran Proyek Tanggul Rp 2,2 Miliar di Desa Kasango |
|
|---|
| Polsek Siap Gela Sita 9 Botol Cap Tikus di Desa London Taliabu |
|
|---|
| Kronologis Hilangnya Anggota Polres Taliabu Aiptu Justinus Gilbertus Matwan hingga Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/20032024_OTTKPK20032024.jpg)