Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Target Pengadilan Negeri Ternate Sidang OTT KPK Diputuskan Bulan Mei 2024

PN Ternate bakal menargetkan sidang empat terdakwa kasus suap pengadaan proyek dan perijinan di Pemerintah Provinsi Maluku diungkap KPK s

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Keempat terdakwa kasus OTT KPK yakni Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin dengan tangan terborgol masuk ke mobil Brimob Polda Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Ternate bakal menargetkan sidang empat terdakwa kasus suap pengadaan proyek dan perijinan di Pemerintah Provinsi Maluku diungkap KPK selesai bulan Mei 2024.

Hal itu disampakan  Ketua PN Ternate  Rommel Franciskus Tumpobolun.

Rommel menyebut, keempat terdakwa ini yakni pihak Swasta, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, serta pejabat pemprov Daud Ismail selaku Kadis PUPR dan Adnan Hasanudin yang kini menjalani sidang.

Lebih lanjut dari keempat terdakwa ini berdasarkan statusnya mereka batas penahanan itu akan berakhir pada 25 Mei 2024.

Baca juga: Ini Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus OTT KPK di Maluku Utara

Itu juga kata Rommel, berdasarkan aturan dari Mahkamah agung (MK) , masa penahanan bagi terdakwa tidak bisa lagi diperpanjang ke Pengadilan Tinggi akan tetapi hanya cukup sampai Pengadilan Negeri.

“Kalau berdasarkan aturan dan pengaturan waktu persidangan dari kami, putusan dari keempat terdakwa ini direncanakan bulan Mei, Itu karena masa penahanan keempat terdakwa ini berakhir pada bulan mei 2024,” ucapnya, Kamis (21/3/2024).

Untuk itu lanjut Rommel, begitu masa penahanan selesai, maka sudah tidak bisa lagi diperpanjanga berdasarkan aturan dari Mahkamah agung.

Olehnya itu saat ini dipercepat sidang dari keempat yang berstatus terdakwa ini karena status tahanan mereka batas bulan Mei jadi otomati dipercepat sidangnya.

“Kami dari PN akan menargetkan jelang sepuluh hari masa penahanan keempat terdakwa ini, sudah ada putusan pagi empat terdakwa,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved