Hakim PN Ternate Tolak Eksepsi Terdakwa Daud Ismail dan Kristian Wuisan dalam Kasus OTT KPK
Sidang keempat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang keempat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (25/3/2024).
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK hadirkan 4 terdakwa.
Mereka adalah Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin.
Dari keempat terdakwa ini JPU hadirkan Daud Ismail dan Kristian Wuisan lebih dulu dalam persidangan dengan agenda putusan sela atas eksepsi Penasihat Hukum (PH).
Akan tetapi dalam sidang agenda itu Mejelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan mengesampingkan eksepsi atau keberatan dakwaan JPU.
“Eksepsi atau keberatan tidak dapat diterima dan memerintahkan terdakwa untuk menanggung biaya dan perkara sampai sidang akhir,” katanya ketua majelis hakim, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh. Yakob Widodo.
Baca juga: Target Pengadilan Negeri Ternate Sidang OTT KPK Diputuskan Bulan Mei 2024
Sementara, PH terdakwa Daud Ismail Fachruddin Maloko menyampaikan menerima putusan sela majelis hakim.
”Kami menerima dan meminta JPU untuk menyampaikan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya,” singkatnya.
Dengan diputuskannya eksepsi JPU dengan agenda putusan sela, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada, Rabu (27/3/2024) dengan agenda selanjutnya adalah pembuktian dari JPU.
Selain dua terdakwa tersebut, sidang OTT KPK kembali dilanjutkan dengan 2 terdakwa lain masing-masing Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.(*)
| Program MBG Presiden Prabowo Belum Sentuh Seluruh Sekolah di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Budiman Buka Penyebab Proyek Jalan Bobong-Dufo Taliabu Belum Dikerjakan |
|
|---|
| Penjelasan Daud Djubedi Soal 4 Warga Halmahera Selatan Jadi Korban TPPO di Myanmar |
|
|---|
| Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Kasus Penelantaran Istri yang Libatkan Sekda Morotai Umar Ali |
|
|---|
| Pemkab Taliabu Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Desa Nggoli, Prosesnya Dimulai Besok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.