Sofifi
Plt Gubernur M Al Yasin Tunjuk Salmin Janidi Sebagai Plh Sekprov Maluku Utara
M Al Yasin Ali akhirnya mengeluarkan surat Plh kepada Salmin Janidi menggantikan Sekprov Samsuddin A Kadir
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali akhirnya mengeluarkan surat Plh kepada Salmin Janidi menggantikan Sekprov Samsuddin A Kadir sebagai sekda definitif.
Hal ini dibuktikan dengan surat perintah pelaksanaan harian nomor : 821.2.21/SPH/013/III/2024 yang dikeluarkan M. Al Yasin Ali di Sofifi pada Senin (25/4/2024).
Meski belum ada persetujuan BKN maupun KASN terkait pergantian, surat penunjukan pejabat baru itu didasari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Ri Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 5679).
Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negera Ri Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 5494). Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601);
Kempat, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Ri Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor3895);
Kelima Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63);
Keenam, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2016 Nomor 5);
Baca juga: Salmin Janidi Jadi Plh Sekprov Maluku Utara, Ini kata Samsuddin A Kadir
Ketujuh, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 05 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini menunjuk Salmin Janidi sebagai Plh Sekprov Maluku Utara. Kepala Dikbud dengan golongan IV/c itu resmi menjabat sebagai Sekda sejak surat itu dikeluarkan.
“Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Dikbud Maluku Utara juga sebagai Plh Sekretaris Daerah Maluku Utara,” bunyi surat tersebut.
Salmin kemudian dimintai melaksanakan perintah tersebut dengan seksama dan penuh tanggung jawab terkait surat tersebut, jurnalis media ini mengonfirmasi ke Kepala Biro Administrasi Pimpinan.
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.