Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Edaran Larangan Jual dan Bunyikan Petasan saat Ramadan di Taliabu Maluku Utara Belum Tegas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, sempat mengeluarkan edaran jelang puasa.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunews.com
Ilustrasi petasan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, sempat mengeluarkan edaran jelang puasa.

Salah satu poinnya yaitu dilarang memperjual belikan atau membunyikan petasan atau sejenis pada Ramadhan.

Informasi tersebut tertuang dalam edaran nomor 1 tahun 2024 Tentang Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

"Dilarang memperjualbelikan atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya," bunyi edaran poin ke 7.

Sementara itu, Polres Pulau Taliabu juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat.

Agar sama-sama menjaga Kamtibmas di bulan suci Ramadan 2024. Dengan mengeluarkan 6 poin imbauan.

Diantaranya, dilarang menyalakan petasan siang maupun malam hari selama bulan puasa.

"Tidak menyalakan petasan/kembang api di siang maupun malam hari," bunyi imbauan Polres Taliabu.

Berdasarkan pantauan TribunTernate.com dipertengahan puasa ini, masih banyak warga yang membunyikan petasan.

Baca juga: PKB Taliabu Maluku Utara Maish Tunggu Arahan DPP Persiapan Hadapi Pilkada 2024

Dibeberapa malam yang lalu, bunyi petasan nampak terdengar di wilayah dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Kemudian, di beberapa Desa yang lain pun sama. Hal ini menandakan ada pedagang petasan di Taliabu.

Dari amatan TribunTernate.com, kemungkinan besar edaran maupun imbauan soal itu belum diketahui oleh warga sekitar dan penjual petasan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved