Pulau Taliabu
Edaran Larangan Jual dan Bunyikan Petasan saat Ramadan di Taliabu Maluku Utara Belum Tegas
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, sempat mengeluarkan edaran jelang puasa.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, sempat mengeluarkan edaran jelang puasa.
Salah satu poinnya yaitu dilarang memperjual belikan atau membunyikan petasan atau sejenis pada Ramadhan.
Informasi tersebut tertuang dalam edaran nomor 1 tahun 2024 Tentang Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
"Dilarang memperjualbelikan atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya," bunyi edaran poin ke 7.
Sementara itu, Polres Pulau Taliabu juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat.
Agar sama-sama menjaga Kamtibmas di bulan suci Ramadan 2024. Dengan mengeluarkan 6 poin imbauan.
Diantaranya, dilarang menyalakan petasan siang maupun malam hari selama bulan puasa.
"Tidak menyalakan petasan/kembang api di siang maupun malam hari," bunyi imbauan Polres Taliabu.
Berdasarkan pantauan TribunTernate.com dipertengahan puasa ini, masih banyak warga yang membunyikan petasan.
Baca juga: PKB Taliabu Maluku Utara Maish Tunggu Arahan DPP Persiapan Hadapi Pilkada 2024
Dibeberapa malam yang lalu, bunyi petasan nampak terdengar di wilayah dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.
Kemudian, di beberapa Desa yang lain pun sama. Hal ini menandakan ada pedagang petasan di Taliabu.
Dari amatan TribunTernate.com, kemungkinan besar edaran maupun imbauan soal itu belum diketahui oleh warga sekitar dan penjual petasan. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.