Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Masih Bersengketa di PTUN, Pencairan DD 14 Desa di Halmahera Selatan Terancam Dipending

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, berencana tidak memproses pencairan Dana Desa (DD) tahap I

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Uang 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, berencana tidak memproses pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2024 milik 14 desa.

Belasan desa tersebut ialah Kuwo, Liaro Galala, Loleongusu, Kukupang, Guruapin, loid, Yomen, Gandasuli, Goro-Goro, Fida, Lalubi, Lata-Lata, dan Fluk.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan Maslan Hi Hasan menyatakan rencana tersebut merupakan inisiatifnya.

Pasalnya , 14 desa itu sekarang ini masih bersengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Ambon dan Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara ( PTTUN) Manado, imbas dari Pilkades serentak tahun 2022 lalu.

"Sejauh ini saya belum dapat hasil putusan PTTUN dan PTTUN untuk di pelajari, maka dari itu saya berinisiatif berkomunikasi dengan Bupati untuk (pencairan DD 14 desa itu) dipending sementara," ujar Maslan, Kamis (28/3/2024).

Menanggapi hal ini, eks anggota tim hukum Bupati Halmahera Selatan dalam sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Ismid Usman, mengatakan DD 14 desa dengan sengketa Pilkades tidak ada hubungannya.

Baca juga: Ini Alasan NasDem Gugat Hasil Pileg di Halmahera Selatan Maluku Utara

Karena putusan PTUN Ambon, hanya mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini Bupati, untuk mencabut keputusan yang dianggap batal demi hukum.

Kemudian putusan PTTUN Manado juga memperkuat putusan tingkat pertama dan keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Namun sejauh ini Bupati belum melaksanan keputusan pengadilan tersebut. Jadi tidak ada hubungannya dengan Kades di 14 desa bersengketa, sehingga pencairan DD dipending," jelasnya.

Menurut Ismid, Plt Kepala DPMD sebagai bawahan Bupati, cukup melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh atasannya dengan melayani proses pencairan DD yang dilakukan para Kades di 14 desa itu, sepanjang syarat-syarat administrasi pencairan terpenuhi.

Sebab, sejauh ini belum ada pencabutan keputusan yang dianggap batal demi hukum oleh pengadilan terhadap belasan desa yang bersengketa dalam Pilkades.

"Setiap tindakan administrasi yang dilakukan oleh Kades dari 14 desa itu tetap sah. Oleh karena itu, Kadis DPMD tidak punya alasan untuk pending pencairan DD mereka," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved