Halmahera Selatan
Masih Bersengketa di PTUN, Pencairan DD 14 Desa di Halmahera Selatan Terancam Dipending
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, berencana tidak memproses pencairan Dana Desa (DD) tahap I
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, berencana tidak memproses pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2024 milik 14 desa.
Belasan desa tersebut ialah Kuwo, Liaro Galala, Loleongusu, Kukupang, Guruapin, loid, Yomen, Gandasuli, Goro-Goro, Fida, Lalubi, Lata-Lata, dan Fluk.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan Maslan Hi Hasan menyatakan rencana tersebut merupakan inisiatifnya.
Pasalnya , 14 desa itu sekarang ini masih bersengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Ambon dan Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara ( PTTUN) Manado, imbas dari Pilkades serentak tahun 2022 lalu.
"Sejauh ini saya belum dapat hasil putusan PTTUN dan PTTUN untuk di pelajari, maka dari itu saya berinisiatif berkomunikasi dengan Bupati untuk (pencairan DD 14 desa itu) dipending sementara," ujar Maslan, Kamis (28/3/2024).
Menanggapi hal ini, eks anggota tim hukum Bupati Halmahera Selatan dalam sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Ismid Usman, mengatakan DD 14 desa dengan sengketa Pilkades tidak ada hubungannya.
Baca juga: Ini Alasan NasDem Gugat Hasil Pileg di Halmahera Selatan Maluku Utara
Karena putusan PTUN Ambon, hanya mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini Bupati, untuk mencabut keputusan yang dianggap batal demi hukum.
Kemudian putusan PTTUN Manado juga memperkuat putusan tingkat pertama dan keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Namun sejauh ini Bupati belum melaksanan keputusan pengadilan tersebut. Jadi tidak ada hubungannya dengan Kades di 14 desa bersengketa, sehingga pencairan DD dipending," jelasnya.
Menurut Ismid, Plt Kepala DPMD sebagai bawahan Bupati, cukup melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh atasannya dengan melayani proses pencairan DD yang dilakukan para Kades di 14 desa itu, sepanjang syarat-syarat administrasi pencairan terpenuhi.
Sebab, sejauh ini belum ada pencabutan keputusan yang dianggap batal demi hukum oleh pengadilan terhadap belasan desa yang bersengketa dalam Pilkades.
"Setiap tindakan administrasi yang dilakukan oleh Kades dari 14 desa itu tetap sah. Oleh karena itu, Kadis DPMD tidak punya alasan untuk pending pencairan DD mereka," pungkasnya. (*)
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Tak Bawa Bibit Pala dan Cengkeh, Seorang Calon Siswa SMP Negeri 69 Halmahera Selatan Dikeluarkan |
![]() |
---|
5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.