Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Polemik Pelantikan Pejabat Eselon III, Sekprov Maluku Utara Defenitif: Jangan Asal, Ada Prosedurnya

Menurutnya Sekprov Maluku Utara Defenitif, Samsuddin A Kadir, tidak ada yang salah dalam pergantian pejabat, namun harus melalui sejumlah prosedur.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
STATEMENT: Sekprov Maluku Utara defenitif, Samsuddin A Kadir saat meluruskan polemik di Pemprov Maluku Utara 

Dikatakan, usai semua pelantikan tersebut, ia dipanggil BKN untuk kembalikan semua jabatan tersebut.

Bahkan Pemprov Maluku Utara diminta memberikan surat tebusan pembatalan pelantikan ke BKN.

"Tetapi dari semua itu, pada 14 Februari lalu, ternyata Plt Gubernur Maluku Utara telah memberikan surat pembatalan pelantikan ke Kemendagri."

"Yakni SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/06/III/ 2024 tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Plt Gubernur Maluku Utara."

"Tetapi secara kenyataan, sampai saat ini, tidak dilakukan pengembalian dan pembatalan yang dimaksud."

"Sehingga banyak orang beranggapan, itu adalah pembohongan publik."

"Dan saya dan pejabat lain tak melihat SK tersebut disini, tetapi di BKN sudah terdaftar, "sambungnya.

Baca juga: Samsuddin A Kadir: Saya Masih Sekprov Maluku Utara Defenitif

Dikhawatirkan, pejabat-pejabat yang dilantik masih bekerja di jabatan tersebut.

Namun hal itu membahayakan, karena sudah ada SK pembatalan.

"Saya harap, orang yang memegang surat ini, segera serahkan ke orang-orang dilantik, kemudian dibatalkan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved