Sofifi
Polemik Pelantikan Pejabat Eselon III, Sekprov Maluku Utara Defenitif: Jangan Asal, Ada Prosedurnya
Menurutnya Sekprov Maluku Utara Defenitif, Samsuddin A Kadir, tidak ada yang salah dalam pergantian pejabat, namun harus melalui sejumlah prosedur.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dikatakan, usai semua pelantikan tersebut, ia dipanggil BKN untuk kembalikan semua jabatan tersebut.
Bahkan Pemprov Maluku Utara diminta memberikan surat tebusan pembatalan pelantikan ke BKN.
"Tetapi dari semua itu, pada 14 Februari lalu, ternyata Plt Gubernur Maluku Utara telah memberikan surat pembatalan pelantikan ke Kemendagri."
"Yakni SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/06/III/ 2024 tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Plt Gubernur Maluku Utara."
"Tetapi secara kenyataan, sampai saat ini, tidak dilakukan pengembalian dan pembatalan yang dimaksud."
"Sehingga banyak orang beranggapan, itu adalah pembohongan publik."
"Dan saya dan pejabat lain tak melihat SK tersebut disini, tetapi di BKN sudah terdaftar, "sambungnya.
Baca juga: Samsuddin A Kadir: Saya Masih Sekprov Maluku Utara Defenitif
Dikhawatirkan, pejabat-pejabat yang dilantik masih bekerja di jabatan tersebut.
Namun hal itu membahayakan, karena sudah ada SK pembatalan.
"Saya harap, orang yang memegang surat ini, segera serahkan ke orang-orang dilantik, kemudian dibatalkan, "pungkasnya. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.