Wakil Wali Kota Tidore Minta Dishub Maluku Utara Jangan Ikut Campur Internal Organda
Muhammad Sinen mengingatkan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku agar tidak mengintervensi Organda.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE - Wakil Wali Kota Tidore, Maluku Utara, Muhammad Sinen mengingatkan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku agar tidak mengintervensi Organda.
Itu setelah Dishub Provinsi Maluku Utara tidak mengakui adanya Pembentukan Pengurus Pimpinan Unit Organisasi Kendaraan (PU Organda) Loleo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Menurutnya, langkah Pembentukan PU Organda Loleo, itu sudah tepat dan sesuai dengan aturan Organisasi.
Untuk itu, Dishub Maluku Utara tidak perlu memperkeruh keadaan dan melakukan evaluasi atas adanya Organda tersebut.
Sebab itu, bukanlah kewenangan Dinas perhubungab Maluku Utara.
"Yang berhak mengevaluasi itu DPD Organda bukan Dishub Malut, jadi mereka tidak usah cari muka di bulan suci Ramadhan ini," tegasnya.
Lebih lanjut Muhammad Sinen mengatakan Dishub Maluku Utara sebaiknya mengurusi persoalan tekhnis yang berkaitan dengan trayek lintas Kabupaten/Kota, tidak perlu mengintervensi urusan internal Organda Tidore.
"Hubungan Organda dengan Dishub itu hanya sebatas mitra. Organda juga punya payung hukum tersendiri yang dikenal dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," jelasnya.
Muhammad Sinen juga menuturkan, jika pembentukan PU Organda Loleo, itu bermula dari usulan DPC Organda Tidore yang disetujui oleh DPD Organda Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Pemkot Tidore Maluku Utara Targetkan Kembali Capai Universal Health Coverage Tahun 2024
Hal itu dilakukan, agar dapat mempermudah pelayanan angkut muat penumpang di wilayah Oba.
Sehingga Dishub Malut tidak perlu mencampuri terlalu jauh urusan internal Organda Tidore, karena di Tidore, juga ada Pemerintah yang memahami akan masalah tersebut.
"Saat ini DPC Organda Tidore punya dua unit, yakni di Sofifi dan Loleo, kedua unit ini berdiri dan bernaung dibawah DPC Organda Tidore yang diketuai oleh Amir Soleman," tuturnya.
Ayah Erik sapaan akrab Muhammad Sinen ini berharap, dengan adanya dua Unit Organda yang telah dibentuk di Wilayah Kota Tidore itu, dapat berkoordinasi dengan DPC Organda Tidore yang merupakan naungan dari dua unit tersebut.
"Organda Sofifi dan Loleo inikan bernaung dibawah DPC Organda Tidore, mereka kalau ada masalah, seharusnya berkoordinasi dengan DPC, bukan dengan pihak-pihak terkait seperti Dishub Malut," pungkasnya.
Senada disampaikan Ketua DPC Organda Kota Tidore, Amir Soleman, ia mengaku jika pembentukan PU Organda Loleo itu sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan, dimana keanggotaannya sudah berjumlah diatas 80 orang.
Selain itu, di Loleo juga terdapat pelabuhan penyeberangan beserta terminal sebagai tempat angkut muat penumpang.
Jadi sebelum dibentuk, DPD Organda Maluku Utara juga telah turun melakukan verifikasi, kemudian diselenggarakan musyawarah PU Organda Loleo, yang berpusat di Kantor DPD Organda Maluku Utara itu sendiri.
"Kalau tidak layak dibentuk tidak mungkin disetujui oleh DPD Organda Maluku Utara, lagian yang mengeluarkan SK untuk Organda Loleo itukan dari DPD, kami di DPC hanya sebatas mengusulkan berdasarkan aspirasi yang mereka sampaikan," tambahnya.
Amir mengaku bingung ketika Dishub Malut mempersoalkan masalah tersebut, karena menurutnya, tugas-tugas Dishub itu hanya sebatas melayani Organda dari sisi tekhnis, seperti pengaturan trayek, bukan sampai turun mengatur urusan internal Organisasi.
"Pembentukan Organda Loleo jugakan tidak menganggu aktifitas pelayanan dari Organda Sofifi, lalu kenapa dipermasalahkan, ini yang saya juga bingung," cetusnya.
Amir lantas menyentil, kalau yang perlu di evaluasi secara internal Organisasi, adalah Nomenklatur Pimpinan Unit Sofifi. Pasalnya, mereka masih berdiri di dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan, sehingga tidak bisa disebut sebagai Dewan Pimpinan Unit Khusus (DPUK) Sofifi, melainkan sebatas Pimpinan Unit (PU).
"Setiap Ibu Kota/Kabupaten, itu hanya punya satu Dewan Pimpinan Cabang (DPC), jadi setelah dievaluasi Nomenklatur DPUK Organda Sofifi harus dirubah menjadi Pimpinan Unit (PU), Karena mereka masih berada dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan dan bernaung dibawah DPC Organda Tidore," tandasnya Amir.(*)
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.