Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Seorang PNS Morotai Belum Dijatuhkan Sanksi, Meski Terbukti Langgar Netralitas Saat Pileg 2024

Meski terbukyi melanggaran undang-undang Pemilu, namun sampai sekarang, seorang PNS di Pulau Morotai, Maluku Utara belum diberikan sanksi

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
SANKSI: Suasana PNS di Lingkup Pemkab Pulau Morotai lakukan apel perdana usai libur lebaran, Selasa (16/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Seorang PNS bernama Yulianti Jaman, diduga lakukan pelanggaran netralitas saat Pileg 2024.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Pulau Morotai, Musriana Nabiu, pada Selasa (16/4/2024).

Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.

Kaitannya dengan tidak lanjut surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pesan Pj Bupati Halmahera Tengah di Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

"Sementara masih di Pak Bupati dulu, baru kita buat surat rekomendasi."

"Apakah nanti diberikan teguran bersifat apa, nanti baru dilihat, "katanya saat dikonfirmasi Tribunternate.com.

Sanksinya belum diketahui pasti, karena semua keputusan ada di Pj Bupati Pulau Morotai.

"Turunannya dalam level jabatan, jadi misalnya kita kelas jabatan, cuman kita di sini belum menggunakan itu."

"Maka dikoordinasikan dulu dengan Pak Bupati, apakah dia diberikan sanksi apa."

"Karena kita tidak mungkin ambil keputusan ini, itu ranahnya Pimpinan, "tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pulau Morotai mendapat surat rekomendasi dari KASN.

Agar menjatuhkan sanksi disiplin berat, terhadap salah seorang PNS.

Dia ialah Yulianti Jaman, karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pileg 2024.

Rekomendasi bernomor : R-486/NK.01.00/02/2024 itu dikeluarkan KASN sejak 5 Februari 2024, setelah menerima laporan Bawaslu Pulau Morotai.

Yulianti diketahui merupakan seorangt PNS, yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Pulau Morotai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved