Pulau Morotai
Seorang PNS Morotai Belum Dijatuhkan Sanksi, Meski Terbukti Langgar Netralitas Saat Pileg 2024
Meski terbukyi melanggaran undang-undang Pemilu, namun sampai sekarang, seorang PNS di Pulau Morotai, Maluku Utara belum diberikan sanksi
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Yulianti dilaporkan Bawaslu karena memposting foto dua Calon anggota Legislatif.
Di akun Facebook pribadinya dan memberikan dukungan secara terbuka, jelang Pileg 2024.
Apa yang dilakukan Yulianti jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN.
Dengan pelanggaran yang dilakukan, KASN pun mengeluarkan rekomendasi berisi tiga poin ke Pj Bupati, selaku pembina kepegawaian di daerah.
Pertama, Pj Bupati diminta menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Yulianti Jaman.
Yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS.
Baca juga: Nicolas Jackson Ogah Selebrasi Gol Penalti Chelsea dari Cole Palmer, Noni Madueke Malah Lakukan Ini
Kedua, Pemkab Pulau Morotai diminta melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi.
Beserta dokumen kepada Ketua KASN, dalam jangka waktu 14 hari kerja.
KetigaKASN meminta koordinasi dan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan rekomendasi dimaksud, melalui email ndkekpn@kasn.go.id. (*)
PNS
Pemkab Pulau Morotai
Muhammad Umar Ali
Musriana Nabiu
Yulianti Jaman
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Morotai Diperiksa Polda Maluku Utara, Buntut Laporan Istrinya |
![]() |
---|
Musda Hipmi Maluku Utara, Pengusaha Muda Soroti Pencalonan Wabup Morotai Rio Pawane |
![]() |
---|
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.