Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Seorang PNS Morotai Belum Dijatuhkan Sanksi, Meski Terbukti Langgar Netralitas Saat Pileg 2024

Meski terbukyi melanggaran undang-undang Pemilu, namun sampai sekarang, seorang PNS di Pulau Morotai, Maluku Utara belum diberikan sanksi

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
SANKSI: Suasana PNS di Lingkup Pemkab Pulau Morotai lakukan apel perdana usai libur lebaran, Selasa (16/4/2024) 

Yulianti dilaporkan Bawaslu karena memposting foto dua Calon anggota Legislatif.

Di akun Facebook pribadinya dan memberikan dukungan secara terbuka, jelang Pileg 2024.

Apa yang dilakukan Yulianti jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

Dengan pelanggaran yang dilakukan, KASN pun mengeluarkan rekomendasi berisi tiga poin ke Pj Bupati, selaku pembina kepegawaian di daerah.

Pertama, Pj Bupati diminta menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Yulianti Jaman.

Yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS.

Baca juga: Nicolas Jackson Ogah Selebrasi Gol Penalti Chelsea dari Cole Palmer, Noni Madueke Malah Lakukan Ini

Kedua, Pemkab Pulau Morotai diminta melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi.

Beserta dokumen kepada Ketua KASN, dalam jangka waktu 14 hari kerja.

KetigaKASN meminta koordinasi dan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan rekomendasi dimaksud, melalui email ndkekpn@kasn.go.id. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved