Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang OTT Gubernur Malut

AGK Jadi Saksi Sidang OTT KPK di Maluku Utara, Nama Merlisa Marsaoly hingga Windi Klaudia Mencuat

Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sidang lanjutan ke-8 perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (17/4/2024).

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK dan Ramdani Ibrahim asisten pribadi AGK.

Dengan terdakwa Kristian Wuisan selaku pihak swasta dan Daud Ismail Kadis PUPR Maluku Utara dalam kasus OTT Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

AGK dan Ramdani Ibrahim dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui via zoom.

Sidang dipimpin hakim ketua Rommel F. Tampubolon, didampingi Budi Setiawan dan Ferdinl masing-masing hakim anggota.

Baca juga: Nama Bos Tambang Emas di Halmahera Utara Mencuat dalam Sidang Kasus OTT KPK Gubernur Malut

Dalam sidang tersebut Ramdani Ibrahim asisten pribadi AGK dicecer sejumlah pertanyaan salah satunya soal uang yang berada di rekening atas nama Windi Klaudia.

“Saudara saksi ini uang sebanyak 2,5 miliar ditransfer ke rekening pribadi Windi Klaudia untuk apa,” tanya hakim kepada Ramdani Ibrahim.

Pertanyaan tersebut lantas dijawab kata Ramdani Ibrahim bahwa uang tersebut memang ditransfer atas perintah Gebernur.

Alasanya untuk biaya pengabatan saudara Windi Klaudia yang ada di Singapura.

“Orangnya saya tidak tau tetapi yang saya tau uang itu untuk berobat dan itu atas perintah,” kata Ramdani.

Hal senada juga diungkapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif ini menjawab dengan terbelit-belit.

Gubernur juga mengungkapkan soal zona proyek yang dibagikan kepada kontraktor yang ada di Maluku Utara.

“Kalau kontraktor itu sudah saya bagi-bagi zona baik itu wilayah Halbar, Halsel, Halut, Halteng, Sula, Taliabu dan Ternate,” kata AGK di hadapan hakim.

Bahkan ia mengaku di zona Ternate sendiri ada kontraktor Marlisa Marsaoly karena bapaknya memilik alat-alat berat.

“Kalau di Ternate itu Marlisa karena bapak dia punya alat-alat berat, untuk fee saya belum langsung minta tapi setalah pekerjaan baru dikasih saya ambil,” ucap Gubernur.

Meski begitu hakim menegaskan berapa fee yang diterima AGK dari masing-masing kontraktor sesuai zona yang ia petakan.

“Saya lupa yang mulia berapa mereka kasih, dan saya pun tidak minta karena itu ribah kalau dorang selesai kerja kasih berapa ya baru saya ambil,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved