Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Akademisi Sikapi Kemendagri Blokir SIPD Pemprov Maluku Utara

Upaya pemblokiran anggaran Pemprov Maluku Utara adalah bagian dari upaya supfersi yang menghambat kinerja ekonomi daerah

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Yunita Kaunar
STATEMENT: Akademisi sekaligus Tenaga Pengajar di Unkhair Ternate, Mochtar Adam saat memberikan keterangan belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pusdatin Kemendagri resmi memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Maluku Utara.

Imbas dari masalah tersebut akibatnya utang Pemda ke pihak ketiga, tidak bisa lagi terbayar.

Dan bisa saja disinyalir, bisa melumpuhkan perekonomian di Maluku Utara.

Menanggapi permasalahan tersebut, Akademisi Unkahir Ternate, Mochtar Adam angkat bicara.

Baca juga: Perindo Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Maluku Utara

Menurutnya, sikap Kemendagri merupakan sebuah fenomena baru untuk meletakan kekuasaanya sebagai pengelola keuangan daerah.

"Jadi ini sebuah langkah barbar yang dilakukan oleh Kemendagri, atas dasar kekuasaan."

"Apa Kemendagri melakukan pemblokiran anggaran atau yang dikenal dengan (automatic adjustment)?"

"Apakah Kemendagri sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sehingga dengan paksa lakukan pemblokiran anggaran?."

"Apakah Kemendagri mengambil tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dalam fungsi sebagai pembina Pemerintah Daerah?, "tegasnya.

Dosen Fakultas Ekonomi itu mengaku, fenomena yang dikenal pemblokiran sementara anggaran (automatic adjustment), terjadi saat pade Covid-19.

Yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian dan Lembaga Negara.

Dan pada jenis belanja pemerintah di Kementerian, atas dasar karena Menteri Keuangan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara (PPKN).

Yang mendapatkan kewenangan Presiden dalam hal Pengelolaan Keuangan Negara.

Menurut dia, kekuasaan Menkeu dalam pengelolaan Keuangan Negara, sekalipun Menteri Keuangan tidak melakukan pemblokiran sementara APBN atau APBD.

Karena instrument APBN dan APBD memiliki legalitas pembiayaan untuk mengerakkan perekonomian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved