Sofifi
Akademisi Sikapi Kemendagri Blokir SIPD Pemprov Maluku Utara
Upaya pemblokiran anggaran Pemprov Maluku Utara adalah bagian dari upaya supfersi yang menghambat kinerja ekonomi daerah
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
"Karena itu upaya pemblokiran anggaran adalah bagian dari upaya supfersi yang menghambat kinerja ekonomi daerah, "tegasnya.
Lebih jauh dia juga mempertanyakan, adakah klausal kewenangan kemendagri untuk melakukan pemblokiran anggaran pemerintah daerah?.
Ataukah ini cara-cara over kuasa, yang dimiliki Kemendagri untuk kesewenangan untuk menghambat kinerja ekonomi daerah yang didasari pada spending pemerintah daerah,.
Sehingga dengan sangat mudah kemendagri melakukan Upaya yang tidak termuat dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah.
Karena setau saya, Dalam undang-undang Keuangan Negara (UU 17/2003), Undang-undang Administrasi Keuangan negarra (UU 1/2004), Undang-undang otonomi daerah (UU 23/2014).
Adakah aturan yang memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah untuk melakukan pemblokiran APBD?adakah kewenangan lembaga untuk memblokir APBD?
"Rasanya tidak ada kewenangan instansi atau Lembaga untuk melakukan pemblokiran APBD, yang ada hanya diberi kewenangan pemblokiran anggaran yang termuat dalam DPA."
"Dengan pertimbangan-pertimbangan darurat, sehingga beberapa pos anggaran dalam APBD atau APBN dilakukan penundaan sementara, tapi tidak ada kewenangan untuk memblokir APBD, "bebernya.
Selain itu ini adalah sesuatu yang mengagetkan apa yang dilakukan oleh Kemendagri.
Atas dasar regulasi mana yang memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada Kemendagri untuk melakukan pemblokiran APBD?
Bukankah APBD adalah instrument kebijakan fiscal daerah, yang pengaturannya di dasari pada pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi dan Pembangunan manusia.
Karena itu instrument fiscal bukan sekedar asumsi belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi didalamnya masuk instrument fiscal dengan berbagai indicator didalamnya yang berkaitan dengan Pembangunan daerah.
Selanjutnya, Apakah kemendagri begitu berani mengambil kebijakan untuk menjadi institusi negara yang menghambat Pembangunan daerah?
Baca juga: Ikram M Sangadji Minta PNS Tidak Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada Halmahera Tengah 2024
Menghambat berbagai indicator dalam asumsi-asumsi APBD, yang berpotensi Kemendagri bertanggungjawab atas kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi dll yang masuk dalam asumsi APBD.
"Silahkan kemendagri melakukan pemblokiran pada komponen belanja dalam DPA, tapi bukan melakukan pemblokiran APBD, ini cara-cara yang tidak elegan."
"Tidak mencerminkan instansi pusat yang kridibel dalam tata Kelola keuangan negara yang diderifatif dalam fungsi daerah, "pungkasnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.