Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Ketua DPRD Maluku Utara Tak Setuju ada Uji Kompotensi 40 Pejabat Pemprov

Kuntu Daud juga tak menyetujui Pemprov Maluku Utara melakukan kembali uji kompetensi (Ujikom) kepada 40 pejabat eselon II.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud 

pencabutan keputusan Gubernur oleh Kemendagri dengan nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tertanggal 2 April 2024.

Pemblokiran ini sendiri mulai terjadi sejak tidak ada upaya atau tidak lanjut dari Plt Gubernur terkait

surat perintah dimaksud dimana hingga lebih dari dua pekan belum juga dilaksanakan.

Sejumlah sumber di Kantor Gubernur Maluku Utara menyebutkan, diblokirnya akun SIPD ini, membuat rencana anggaran tidak dapat diinput, sehingga menyebabkan proses permintaan pencairan anggaran tidak dapat dilakukan.

Hal ini tentunya berimbas dapat menghambat proses Pembangunan di Maluku Utara tahun 2024 yang sudah

direncanakan dalam APBD tahun 2024. Salah satunya, belum ada satupun paket pekerjaan fisik yang

ditenderkan padahal sudah memasuki triwulan kedua tahun berjalan.

Sumber-sumber tersebut juga mengungkapkan jika Plt Gubernur telah melakukan sejumlah lobi dan

upaya untuk membuka kembali blokir SIPD tersebut, namun sikap Kemendagri tetap keukuh bahwa

satu-satunya solusi hanyalah menindaklanjuti surat perintah Kemendagri yang hingga kini tak

kunjung dilaksanakan.

Baca juga: Anak Mendiang Sultan Mudaffar Sjah Siap Bertarung di Pilwako Ternate Maluku Utara

Selain diblokirnya akun SIPD, dampak lain yang muncul adalah terhambatnya proses

penyelenggaraan tata kelola pemerintahan akibat dari terhambatnya realisasi APBD tahun 2024.

Untuk diketahui perintah pencabutan keputusan gubernur oleh Kemendagri itu berpedoman pada ketentuan terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya sekretaris daerah provinsi merupakan kewenangan presiden.

Disamping itu, terhitung 22 Maret 2024, penggantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved