Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Saksi Ahli Stevi Thomas Paparkan PSN di Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara masuk dalam proyek strategi nasional (PSN) pengembangan kawasan tertinggal

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Suasana saksi ahli dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Dr. Insinyur Bastari jadi saksi di kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan ke-9 perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (22/4/2024).

Pada sidang itu, JPU menghadirkan saksi ahli dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Dr. Insinyur Bastari.

Dr. Insinyur Bastari sebagai saksi dengan terdakwa Stevi Thomas, dalam peralihan alterasi jalan lingkar Pulau Obi ke Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Sidang dipimpin hakim ketua Rommel F. Tampubolon, didampingi Budi Setiawan dan Ferdinl masing-masing hakim anggota.

Baca juga: BREAKING NEWS: Windi Claudia?, Wanita Dibalik Rp 2,5 Miliar di Sidang Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Pada sidang ini Bastari menjelaskan, kawasan pertambangan Pulau Obi yang masuk dalam proyek strategi nasional (PSN).

Maka tata ruang wilayah daerah Maluku Utara, harus menyesuaikan dengan PSN.

"Karena ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk kelancaran proyek PSN, "ungkap Bastari saat persidangan.

Bastari juga menjelaskan, Pulau Obi masuk PSN karena Pemerintah Pusat melihat Indonesia secara Nasional, terdapat keterlambatan pemerataan pembangunan.

Supaya kebutuhan koneksitas dalam rangka pelayanan pembangunan dan masyarakat, dirasakan secara merata.

"PSN ini instruksi Presiden yang diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2016 didalamnya mengatur tentang intruksi presiden (Inpres).

Baca juga: Mantap ke Pilkada Ternate 2024, Syahril Abdurradjak Kembalikan Form Pendaftaran ke Demokrat

Sehingga saat itu, menteri hingga kepala daerah diintruksikan mempercepat PSN di Pulau Obi. Jadi apapun harus mengutamakan PSN, "tandasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Akan dilanjutkan pukul 13.30 WIT, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Stevi Thomas dan pemeriksaaan terdakwa Daud Ismail. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved