Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

KPK Soroti Kebijakan Plt Gubernur Maluku Utara, Akui Samsuddin Adalah Sekprov

KPK ikut menyikapi kasat-kusut rotasi dan pergantian jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Korsupgah KPK Wilayah V, Abdul Haris didampingi Sekprov Maluku Utara, saat Rakor pemberantasan korupsi di Ternate , Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- KPK ikut menyikapi kasat-kusut rotasi dan pergantian jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Salah satunya kebijakan Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali yang dinilai serampangan.

Plt Gubernur Al Yasin Ali sebagai pejabat pembina kepegawaian tidak menjalankan tugasnya dengan baik dengan melakukan pergantian pejabat.

KPK menilai, Plt tidak boleh mengganti pejabat semaunya saja. Pasalnya, Mendagri sudah keluarkan larangan pergantian pejabat, bahkan perintah dikembalikannya beberapa pejabat ke posisi semula.

“Pejabat itu kalau diganti kan tidak semena-mena. harus sesuai ketentuan, harus juga disetujui Mendagri,” tegas Kordinator Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK Wilayah V, Abdul Haris kepada wartawan di Ternate, Selasa (23/4/2024).

Lanjutnya,  imbas dari sikap tak patuh dari Plt Gubernur terhadap perintah Mendagri, akun SIPD Pemprov Maluku Utara direset.

Baca juga: Tauhid Soleman Boyong 4 Parpol Lanjut Dua Periode Sebagai Wali Kota Ternate

Bahkan langkah Plt Gubernur merupakan penyalahgunaan kewenangan. Harusnya,  Al Yasin  menjalankan aturan.

“Kan gak nurut dia (Plt Gubernur). Itu penyalahgunaan wewenang. Ini perkara Gubernur (AGK) belum selesai dibuat lagi masalah, ” ujarnya.

Selain itu ia menyatakan, Plt Gubernur harus melaksanakan aturan dengan mencabut SK pemberhentian dan penunjukan pejabat.

“Kami memantau, apabila tidak dilaksanakan kami ingatkan,” jelasnya.

Abdul Haris juga menerangkan alasan pihaknya mengundang Samsuddin Abdul Kadir sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara dalam rakor tersebut, karena acuannya pada ketentuan Mendagri.

“Yang kami anggap sah itu kan Sekda sebelumnya (Samsuddin). Kalau Plt Sekda yang sekarang ini kan Mendagari aja anggap tidak sah masa kami undang. Ikuti aja aturan mainnya ,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved