Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

KPU Halmahera Selatan Maluku Utara Buka Seleksi PPK untuk Pilkada 2024

KPU Halmahera Selatan meminta partisipasi publik terkait rekam jejak para calon anggota PPK untuk Pilkada 2024

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Anggota KPU Halmahera Selatan, Yaret Colling ketika menjelaskan pelaksanaan seleksi PPK Pilkada 2024, Kamis (25/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi membuka seleksi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Halmahera Selatan, Yaret Colling, Kamis (25/4/2024).

Dikatakan, tahapan seleksi penyelenggara tingkat kecamatan kali ini berlangsung 23 April - 15 Mei 2024.

KPU selanjutnya merencanakan seleksi Pantia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa, setelah para anggota PPK hasil seleksi dilantik pada 16 Mei 2024.

Baca juga: Gerindra Taliabu Maluku Utara Tutup Penjaringan, Ada 4 Figur Daftar Sebagai Cabup

"Untuk pendaftaran dumulai 23 sampai 27 April 2024, kurang lebih lima hari."

"Nanti selanjutnya penerimaan berkas untuk kita verifikasi, "ujar Anggota KPU Halmahera Selatan Yaret Colling.

"Tapi ada tahapan perpanjangan, karena kebutuhan kuota setiap kecamatan dia dua kali dari kuota tetap, "sambungnya.

Yaret pun meminta partisipasi publik terkait rekam jejak para calon anggota PPK Pilkada.

Hal ini dilakukan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Pasalnya, proses Pilkada 2024 pasti memiliki potensi-potensi besar.

Dalam hal ini intervensi politik kandidat atau partai politik (Parpol) tertentu, kepada penyelenggara.

"Tapi prinsipnya kita menjalankan norma dan syarat yang dibutuhkan dalam seleksi."

"Kita tentu berada di ruang politik dalam merumuskan rekrutmen PPK, jadi tanpa kita minta pasti potensinya ada, "ungkapnya.

Mantan anggota Panwaslu Halmahera Selatan ini juga mengaku, pihaknya sangat membutuhkan informasi masyarakat, terkait rekam jejak para calon anggota PPK.

Dia menegaskan, jika ada indikasi pelanggaran atau intervensi politik pihak eksternal.

Maka KPU akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang mengatur tahapan perekrutan PPK.

"Orang-orang yang datang daftar PPK, tidak menyatakan mereka dari kandidat ini dan dari partai ini."

"Mereka datang karena merasa bisa bekerja. Ini yang kita butuh informasi maupun partisipasi publik, "imbuhnya.

Yaret menembahkan, KPU telah menyiapkan beberapa syarat yang wajib dilaksanakan para calon anggota PPK Pilkada 2024.

Baca juga: Jamie Carragher Putus Harapan Liverpool Bisa Saingi Man City dan Arsenal: Rebutan Gelar Berakhir

Syarat itu menyangkut surat pernyataan tidak pernah berpartai, atau sudah lima tahun lalu tidak berpartai.

Mengisi pernyataan tidak pernah dipidana penjara lima tahun, tidak pernah jadi tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada, dan tidak pernah jadi saksi Parpol.

"Syarat-syarat ini wajib dipenuhi seluruh calon anggota PPK. Kita di KPU tetap melaksanakan mekanisme yang berlaku, baik diatur dalam PKPU maupun Juknis, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved