Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu memproses laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang terjadi di Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan, malut

|
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Rais Kahar, ketika menjelaskan laporan dugaan pelanggaran TSM di Pilkada 2024, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu memproses laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara tahun 2024.

Dugaan pelanggaran TSM itu dilaporkan oleh Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (Bahrain - Umar), serta Paslon nomor urut 2, Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan - Muhtar).

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengaku, laporan dugaan TSM dari dua Paslon tersebut dibuat setelah pungut hitung suara Pilkada yang berlangsung 27 November 2024.

Baca juga: Polisi Tahap I Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Maluku Utara

"Laporan sebelum dan setelah pencoblosan masuk ke Bawaslu, baik dari Paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2 tetap kami proses," katanya, Selasa (10/12/2024).

Adapun dugaan pelanggaran di Pilkada Halmahera ini terdiri dari politik uang, penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) setelah tahapan kampanye, mobilisasi ASN dan Kepala Desa, hingga pelanggaran netralitas.

Rais menyebut, pihaknya masih melakukan kajian awal atasa laporan-laporan tersebut.

Jika dalam kajian awal memenuhi syarat, Rais menuturkan, pihaknya akan langsung menindaklanjut ke tahap berikut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalaupun kajian awal belum memenuhi syarat, tentu kami sampaikan ke pihak pengadu untuk melengkapi laporan mereka," tandasnya.

Baca juga: Dengar Curhatan Savinho, Fans Man City Kasihani: Kayaknya Butuh Banget Gol Debut untuk Bangkit

Diketahui, KPU Halmahera Selatan telah menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati peraih suara terbanyak di Pilkada 2024.

Penetapan ini melalui surat keputusan (SK) Nomor 1084 Tahun 202 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan.

Dalam SK tersebut, Paslon nomor urut 3 Bassam - Helmi ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dari tiga Paslon lainnya, yakni 53.074.

Kemudian disusul Paslon nomor urut 2 Rusihan - Muhtar 36.144 suara, Paslon nomor urut 1 Bahrain - Umar 22.362 suara, dan Paslon nomor urut 4 Jasri - Muhlis 12.526 suara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved