Pilkada Halmahera Selatan 2024
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi
Kuasa Hukum Bahrain-Umar, Bambang Joisangadji, mengatakan bahwa berkas permohonan kliennya telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pasangan Calon (Paslon) bupati nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (Bahrain-Umar) resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/12/2024).
Gugatan tersebut, tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 58/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kuasa Hukum Bahrain-Umar, Bambang Joisangadji, mengatakan bahwa berkas permohonan kliennya telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3).
Baca juga: Hadapi Malut United, Dewa United Tanpa Alex Martins dan Messidoro, Jan Olde Riekerink: Laga Sulit
Selanjutnya, kelengkapan permohonan pemohon akan di periksa berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Pemohon juga dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan pemohon," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, permohonan gugatan yang diajukan ke MK, terkait pembatalan keputusan KPU Nomor 1084 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan, tertanggal 4 Desember 2024.
"Selanjutnya, kita lihat pada sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi nanti. Intinya kami berharap ada keadilan di sana," katanya.
Bambang menilai, proses pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan banyak kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur.
Di mana, ada arahan ASN, Kepala Desa dan aparatur desa untuk memenangkan Paslon tertentu, yang terjadi di semua desa dan kecamatan.
"Banyak fakta dan keadaan yang dirasakan, ada tekanan dan ancaman terhadap jabatan sehingga orang memilih tidak lagi menggunkan hati nurani tapi karena ketakutan," ucapnya.
"Maka hal ini perlu diperbaiki melalui Mahkamah Konstitusi agar kehidupan demokrasi di Halmahera Selatan dapat tumbuh dengan baik," tandas Babang.
KPU Halmahera Selatan sebelumnya telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peraih suara terbanyak di Pilkada 2024.
Baca juga: Harta Kekayaan Kepala Bappeda Maluku Utara Sarmin S Adam, Ada 4 Mobil Tapi Utang Rp 800 Juta
Penetapan ini melalui surat keputusan (SK) Nomor 1084 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan.
Dalam SK tersebut, Paslon nomor urut 3 Bassam-Helmi ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dari tiga Paslon lainnya, yakni 53.074.
Kemudian disusul Paslon nomor urut 2 Rusihan - Muhtar 36.144 suara, Paslon nomor urut 1 Bahrain - Umar 22.362 suara, dan Paslon nomor urut 4 Jasri - Muhlis 12.526 suara. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Angka Golput Pilkada Halmahera Selatan Capai 30 Persen, Akademisi: KPU yang Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.