Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional

Sidang sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara, tahun 2024 telah digelar pada Jumat (10/1/2025) hari ini pukul 08.00 WIB

|
Dok: Humas MK RI
Kuasa Hukum Pemohon Muh. Salman Darwis memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM- Sidang sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara, tahun 2024 telah digelar pada Jumat (10/1/2025) hari ini pukul 08.00 WIB.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dilangsungkan di Ruang Sidang II MK RI.

Dilansir dari laman MK RI, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan, Bawaslu Halmahera Selatan tidak independen dan tidak profesional.

Baca juga: Neymar Bisa Gabung Inter Miami untuk Bantu Lionel Messi, Mascherano: Sayangnya Ada Penghalang

Pasalnya, menurut pemohon, Bawaslu Halmahera Selatan menolak dan tidak meregister laporan pelanggaran pemilihan sebelum memeriksa terlebih dahulu materi laporan maupun bukti-buktinya.

"Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terbukti tidak independen dan tidak profesional,” ujar kuasa hukum Rusihan - Muhtar, Muh Salman Darwis di hapadan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Salman menjelaskan, Bawaslu Halmahera Selatan selama penyelenggaraan pemilihan tidak menindaklanjuti secara objektif dan proporsional seluruh laporan pelanggaran, baik yang dilaporkan Pemohon, tim pemenangan, maupun kuasanya sehingga dinyatakan tidak terbukti.

"Pelanggaran dimaksud berupa tindakan petahana yang memobilisasi dukungan kepala desa di seluruh wilayah Halmahera Selatan untuk pemenangan calon petahana," jelas Salman.

Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Taliabu Dijadwalkan 14 Januari 2025

Selain itu, ada pelanggaran lain yaitu penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir jabatan, penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintahan untuk pemenangan calon petahana dalam kontestasi Pilkada Halmahera Selatan.

"Politik uang, mobilisasi AS secara signifikan untuk memenangkan petahana, politisasi dana hibah untuk kepentingan pemenagan, serta PPK dan PPS terindikasi tidak netral," tambah Salman.

Mutasi Pejabat Pemkab Halmahera Selatan
Salman menjelaskan, Hassan Ali Bassam Kasuba merupakan calon petahana nomor urut 3, yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat sebanyak 77 orang, yang terdiri dari pejabat struktural administrator pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan.

Mutasi dilakukan sebanyak dua tahap, pada tahap pertama Maret 2024 serta tahap kedua September 2024 sebanyak 142 pejabat fungsional.

Menurut Salman, seharusny KPU Halmahera Selatan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 karena melakukan mutasi atau penggantian pejabat, yang dianggap melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan, Paslon 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman meraih 22.362 suara, Paslon 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila 36.144 suara;, Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin 53.074 suara, serta Paslon 4 Jasri Usman-Muhlis Djafaar 12.526 suara.

Baca juga: Beban Berat Patrick Kluivert Gantikan Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia Terlama

"Seharusnya perolehan Paslon nomor urut 3 adalah nol suara, karena telah melakukan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," tegasnya.

Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor 1084 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilbup Halmahera Selatan, tertanggal 4 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Halmahera Selatan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved