Pilkada Halmahera Selatan 2024
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional
Sidang sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara, tahun 2024 telah digelar pada Jumat (10/1/2025) hari ini pukul 08.00 WIB
TRIBUNTERNATE.COM- Sidang sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara, tahun 2024 telah digelar pada Jumat (10/1/2025) hari ini pukul 08.00 WIB.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dilangsungkan di Ruang Sidang II MK RI.
Dilansir dari laman MK RI, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan, Bawaslu Halmahera Selatan tidak independen dan tidak profesional.
Baca juga: Neymar Bisa Gabung Inter Miami untuk Bantu Lionel Messi, Mascherano: Sayangnya Ada Penghalang
Pasalnya, menurut pemohon, Bawaslu Halmahera Selatan menolak dan tidak meregister laporan pelanggaran pemilihan sebelum memeriksa terlebih dahulu materi laporan maupun bukti-buktinya.
"Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terbukti tidak independen dan tidak profesional,” ujar kuasa hukum Rusihan - Muhtar, Muh Salman Darwis di hapadan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Salman menjelaskan, Bawaslu Halmahera Selatan selama penyelenggaraan pemilihan tidak menindaklanjuti secara objektif dan proporsional seluruh laporan pelanggaran, baik yang dilaporkan Pemohon, tim pemenangan, maupun kuasanya sehingga dinyatakan tidak terbukti.
"Pelanggaran dimaksud berupa tindakan petahana yang memobilisasi dukungan kepala desa di seluruh wilayah Halmahera Selatan untuk pemenangan calon petahana," jelas Salman.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Taliabu Dijadwalkan 14 Januari 2025
Selain itu, ada pelanggaran lain yaitu penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir jabatan, penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintahan untuk pemenangan calon petahana dalam kontestasi Pilkada Halmahera Selatan.
"Politik uang, mobilisasi AS secara signifikan untuk memenangkan petahana, politisasi dana hibah untuk kepentingan pemenagan, serta PPK dan PPS terindikasi tidak netral," tambah Salman.
Mutasi Pejabat Pemkab Halmahera Selatan
Salman menjelaskan, Hassan Ali Bassam Kasuba merupakan calon petahana nomor urut 3, yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat sebanyak 77 orang, yang terdiri dari pejabat struktural administrator pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan.
Mutasi dilakukan sebanyak dua tahap, pada tahap pertama Maret 2024 serta tahap kedua September 2024 sebanyak 142 pejabat fungsional.
Menurut Salman, seharusny KPU Halmahera Selatan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 karena melakukan mutasi atau penggantian pejabat, yang dianggap melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan, Paslon 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman meraih 22.362 suara, Paslon 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila 36.144 suara;, Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin 53.074 suara, serta Paslon 4 Jasri Usman-Muhlis Djafaar 12.526 suara.
Baca juga: Beban Berat Patrick Kluivert Gantikan Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia Terlama
"Seharusnya perolehan Paslon nomor urut 3 adalah nol suara, karena telah melakukan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," tegasnya.
Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor 1084 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilbup Halmahera Selatan, tertanggal 4 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Halmahera Selatan. (*)
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Angka Golput Pilkada Halmahera Selatan Capai 30 Persen, Akademisi: KPU yang Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.