Pulau Morotai
Pemkab Morotai Maluku Utara Siap Jalankan 13 Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
13 Ranperda yang nanti dijalankan Pemkab Pulau Morotai sudah di evaluasi oleh Kemenkeu, Kemendagri dan Gubernur Maluku Utara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
"Nanti setelah itu dari pihak BPKAD, membukukan dan dibagikan ke semua OPD, untuk dijalankan, sebagai acuan atau dasar pemungutan pajak dan retribusi,"timpalnya.
Seraya menyampaikan Perda itu, sudah ada persetujuan dari DPRD Morotai, sebagai lampiran, ke Kemendagri, dan Kemenkeu.
Berikut 13 Ranperda PDRD
Perda nomor 5 tahun 2011, tentang BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan
Perda nomor 6 tahun 2011, tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
Perda nomor 7 tahun 2011, tentang pajak air tanah
Perda nomor 8 tahun 2011, tentang pajak mineral bukan logam dan batuan
Perda nomor 9 tahun 2011, tentang pajak penerangan jalan
Perda nomor 10 tahun 2011, tentang pajak restoran.
Perda nomor 11 tahun 2011, tentang retribusi jasa usaha,
Perda nomor 12 tahun 2011, tentang perda pajak hotel
Perda nomor 13 tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu
Baca juga: Alasan Josko Gvardiol Jatuhkan Joao Pedro tapi Brighton Ga Penalti, Ini Penjelasan Posisi Bek City
Perda nomor 15 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum
Perda nomor 16 tahun 2011, tentang pajak hiburan
Perda nomor 17 tahun 2011, tentang pajak reklame. (*)
Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Morotai Diperiksa Polda Maluku Utara, Buntut Laporan Istrinya |
![]() |
---|
Musda Hipmi Maluku Utara, Pengusaha Muda Soroti Pencalonan Wabup Morotai Rio Pawane |
![]() |
---|
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.