Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Dalam Sepekan, Polsek Oba Utara Maluku Utara Ringkus 2 IRT Gegera Edar Cap Tikus

Dari tangan EM, anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore, Maluku Utara amankan 11 kantong Miras jenis cap tikus

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Utara
MIRAS: Barang bukti Miras dan pemilknya saat diamankan ke Polsek Oba Utara Polresta Tidore, Polda Maluku Utara, Sabtu (27/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, Polda Maluku Utara kembali mengamankan 2 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Tidore gegera edar minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Satu orang berinisia LR masih dalam status pengejaran anggota Polsek Oba Utara.

Untuk lainya masing-masing berinisial EM (42) warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.

Sedangkan AM (63) warga Desa Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Sejumlah Kandidat Berburu Rekomendasi PDIP Taliabu Maluku Utara, Salah Satunya Citra Puspasari Mus

“Ketiga ini merupakan IRT, 2 orang kita amankan saat kedapatan edar miras jenis cap tikus di wilayah Polsek Oba Utara, 1 orang masih kita kejar,” kata Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Sabtu (27/4/2024).

Kapolsek menyebut, tangkapan terhadap IRT ini dengan waktu yang berbeda dimana untuk EM dan LR anggota menggeledah rumah meraka di hari yang sama.

Di mana EM ditangkap pasca anggota menerima informasi masyarakat adanya penjualan miras
di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.

Dari informasi itu anggota langsung mendatangi rumah milik EM dan ditemukan sebanyak 11 kantong cap tikus barang bukti langsung diamankan bersama pemilknya.

Saat pemeriksaan rumah kedua milik LR anggota juga temukan 26 kantong berisikan miras ciu cap tikus dan 19 kantong plastik miras.

“Di rumah kedua kita tidak temukan pemiliknya dia sempat kabur namun barang bukti kita amankan saat ini LR masih dalam pengejaran,” katanya.

Lebih lanjut dari hasil introgasi EM mengakui miras miliknya dibawa dari Desa Tabah, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Miras ini rencana akan di edarkan di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep,” jelasnya.

Sedangkan untuk terduga pelaku AM diamankan saat anggota menerima informasi dari masyarakat.

Dari informasi itu AM sedang membawa miras 9 galon berukuran 20 liter dari pelabuhan speadboat kota baru menuju pelabuhan Leleo.

Miras tersebut rencana akan diedarkan ke Desa Lelief, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved