Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penyalahgunaan Narkoba di Ternate

BREAKING NEWS: Miliki 4,4 Gram Ganja, Pria 20 Tahun di Ternate Maluku Utara Terancam Dibui 12 Tahun

JR yang berusia 20 tahun, warga Kota Ternate, Maluku Utata ditangkap di lingkungan Falajwa Dua, Kelurahan Ubo Ubo, Ternate Selatan belum lama ini

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Ternate
HUKUM: JR, pria 20 tahun di Kota Ternate, Maluku Utara terancam 12 tahun penjara karena kepemilikan ganja, Senin (29/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Satnarkoba Polres Ternate, kembali menangkap seorang pria karena kepemilikan ganja.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin, Senin (29/4/2024).

Dikatakan, pria itu berinidial JR (20) warga Kota Ternate, ditangkap di lingkungan Falajwa Dua, Kelurahan Ubo Ubo, Ternate Selatan.

Pengungkapan narkoba ini, tidak terlepas dari peran serta masyarakat Kota Ternate.

Baca juga: 127 Calon Bintara Polri 2024 Polda Maluku Utara Lulus Pemeriksaan Kesehatan

"Dari tangan JR, kami amakankan empat plastik bening berisi ganja sebesar 4,4 gram."

"Usai di tes urin, ternyata JR juga positif konsumsi barang haram tersebut, "ungkapnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman menambahkan.

JR dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Usulkan Rp 32 Miliar untuk Renovasi Dermaga Pelabuhan Semut Mangga Ternate Maluku Utara

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing.

Dari peredaran narkoba ataupun minuman beralkohol, terutama jenis cap tikus.

"Apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan pihak Kepolisian terdekat, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved