Penyalahgunaan Narkoba di Ternate
BREAKING NEWS: Wawan Ditangkap Polisi di Ternate Maluku Utara Atas Dugaan Kepemilikan 33,4 Gram Sabu
Dari tangan Wawan, Polisi mengamankan 33,4 gram sabu yang dibungkus dengan plastik bening kecil sebanyak 50 buah
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Wawan bukan nama asli, harus berurusan dengan aparat Kepolisian di Kota Ternate, Maluku Utara.
Bagaiman tidak, pria berinsial HW alias Wawan (29) ini diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 33,4 gram.
Alhasil, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate langsung mengamankannya.
Wawan ditangkap di lingkungan Gamayou, Kelurahan Kampung Makasar Barat, Kecamatan Ternate Utara.
Baca juga: SD dan SMP se Halmahera Tengah Maluku Utara Diminta Transparan dalam Pengelolaan Dana BOS
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Ternate melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, Jumat (7/6/2024).
Dikatakan, penangkapan saat anggota unit 2 Polres Ternate mendapatkan laporan warga.
"Dari tangan Wawan kita amankan 33,4 gram sabu, yang dibungkus dengan plastik bening kecil sebanyak 50 buah."
"Anggota juga amankan 1 HP merk infinix X688B, serta 1 buah kartu sim dengan 08239510xxx."
Baca juga: Kyle Walker Dituduh Labrak Southgate gegara Coret Nama Jack Grealish dari EURO, Bela Rekan Man City
"Ada juga 1 buah timbangan digital pocket scale warna hitam."
"Dari barang bukti yang dimiliki, Wawan sementara masih menjalani pemeriksaan lanjutan."
"Tapi yang jelas, setiap perkembangan nanti kita sampaikan ke rekan-rekan media, "pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.