Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Langkah Plt Gubernur Maluku Utara Kembali Dimentahkan KASN

Penolakan KASN atas surat Plt Gubernur Maluku Utara tersebut berdasarkan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok KASN
KEBIJAKAN: Kantor KASN. Di mana langkah Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali kembali dimentahkan 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - KASN kembali mentahkan rencana Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali untuk lakukan evaluasi dan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Penolakan tersebut tertuang dalam surat KASN nomor: B-1379/JP.00.01/04/2024 tertanggal 16 April 2024.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali nomor: 800/005.1/JPTP-MU/2024 tertanggal 21 Maret 2024.

Surat KASN menegaskan, tidak akan memberikan izin selama Pemprov Maluku Utara belum menindaklanjuti surat KASN nomor: B-442/JP.01/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024.

Baca juga: Pengorbanan Kai Havertz, Ex Chelsea Sakit tapi Gacor Beri Assist dan Gol saat Arsenal vs Tottenham

Dan surat nomor: B-726/JP.01/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam mutasi demosi JPTP di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Sesuai dengan berita acara hasil rapat bersama KASN, Kemendagri, dan BKN, serta Pemprov Maluku Utara.

Penolakan KASN atas surat Plt Gubernur Maluku Utara tersebut berdasarkan, Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Baca juga: BREAKING NEWS: Daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Demokrat Taliabu Maluku Utara

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014.

Lampiran PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Surat edaran Kemendagri nomor: 100.2.1.3/1575 tanggal 29 Maret 2024, dan hasil Rakor KASN, Kemendagri, dan BKN tanggal 22 Maret 2024. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved