Halmahera Selatan
Mohdar Tegaskan Pengukuhan Muhammad Irsyad Maulana Sjah Jadi Sultan Bacan Tak Diluar Jalur Adat
Ompu Datuk Alolong Kesultanan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Mohdar Arif, menegaskan pengukuhan Muhammad Irsyad Maulana Sjah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN- Ompu Datuk Alolong Kesultanan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Mohdar Arif, menegaskan pengukuhan Muhammad Irsyad Maulana Sjah atau Dede Irsyad sebagai Sultan Bacan ke-22, sudah sesuai proses adat.
Ketegasan ini merupakan respons atas penolakan sejumlah masyarakat adat terhadap pengukuhan Dede Irsyad yang berlangsung pada Senin (29/4/2024) di Kedaton Kesultanan Bacan, di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan.
"Kan ini (pengukuhan Sultan) proses adat. Jadi kalau kita bicara yang mereka narasikan itu, kita bisa beda pendapat. Tapi yang jelas, apa yang kita lakukan itu tidak di luar jalur (adat)," tegas Mohdar usai pengukuhan.
Menurut dia, masyarakat adat Kesultanan Bacan yang menolak pengukuhan Dede Irsyad sebagai pengganti mendiang Sultan Bacan ke-21 Abdurrahim Muhammad Ridwan Gary Sjah, hanya sebagian kecil.
Baca juga: Ambil Formulir, Muhlas Yakin Muhtar Tak Halangi Asmar Bani di Pilkada Halmahera Selatan Malut
Sebagian besar mendukung dan menyetujui prosesi pengkuhan yang telah dilalui. Mohdar pun menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan konflik yang hadir di tubuh Kesultanan Bacan.
"Iya (sebagian kecil masyarakat adat), mayoritas kan tahu itu (proses pengukuhan Sultan). Kita kan mengikuti perjalanan (Kesultanan Bacan), di luar dari hal-hal lain, kita tidak lakukan," jelasnya.
Adapun kelompok masyarakat adat melaksanakan aksi penolakan pengukuhan Dede Isryad sebagai Sultan Bacan pada Senin (29/4/2024) pagi.
Penolakan ini dilakukan dalam bentuk akasi demonstrasi. Namun, para pendemo dihadang personel Polres Halmahera Selatan yang melaksanakan pengamanan.
Demonstrasi ini berlangsung di perempatan jalan belakang Desa Amasing Kota atau tepat di belakang Kedaton Kesulatanan Bacan.
Demonstrasi pun diakhiri ketika Dede Irsyad Sjah selesai dikukuhkan sebagai Sultan Bacan ke-22. (*)
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.