Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Stevi Thomas Dituntut 2,2 Tahun Bui

Karena terbukti bersalah, Stevi Thomas dituntut JPU dengan 2,2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: JPU saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Stevi Thomas di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (2/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov Maluku Utara kembali digelar Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (2/5/2024).

Sidang lanjutan ini dengan agenda tuntutan terdakwa Stevi Thomas dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rommel F. Tampubolon, didampingi dua Hakim Anggota, Budi Setiawan dan Ferdinl.

Dalam dakwaan itu, JPU menuntut Direktur Perusahaan Swasta, Stevi Thomas dengan 2 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta.

Baca juga: Ikram M Sangadji: Pertanian Sebagai Pilar Utama Pembangunan Ekonomi Halmahera Tengah Maluku Utara

JPU dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: 

Menyatakan terdakwa Stevi Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.

Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan pidana."

"Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti 2 bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Pria di Ternate Maluku Utara Curi Cengkeh dan Pala, Aksinya Terekam CCTV

Lanjut JPU, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500 rupiah dibebankan kepada terdakwa," jelas JPU.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Stevi Thomas secara tertulis pada 8 Mei 2024 pukul 09.00 WIT. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved